kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

11 Multifinance Belum Penuhi Aturan Modal Minimum, Begini Kata OJK


Rabu, 07 Juni 2023 / 12:38 WIB
11 Multifinance Belum Penuhi Aturan Modal Minimum, Begini Kata OJK
ILUSTRASI. OJK telah menyurati 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.KONTAN/Muradi/


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyurati 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.

Dalam aturan permodalan multifinance yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, multifinance harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait modal minimum.

"Jadi, kami sudah menyampaikan surat kepada mereka. Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan langkah-langkah serta jangka waktu pemenuhan modal," ucap dia dalam konferensi pers, Selasa (6/6).

Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Multifinance Meningkat 15,13% pada April

Ogi menyebut OJK akan melakukan monitoring secara ketat atas perencanaan pemenuhan modal yang disampaikan 11 perusahaan. 

Dia menambahkan OJK juga dapat melakukan prudential meeting dengan pengurus dan pemegang saham untuk mengetahui perkembangan terkait pemenuhan ketentuan modal minimum.

Jika berdasarkan hasil monitoring sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan perusahaan belum memenuhi ketentuan modal minimum, OJK akan menyampaikan surat peringatan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 bulan. 

"Jadi, jika sampai dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga perusahaan masih belum memenuhi ketentuan modal minimum, OJK akan mengenakan sanksi tegas, termasuk bisa mencabut izin usaha perusahaan tersebut," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×