Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Protes Pemegang Obligasi
Selain perbankan, sejumlah pemegang obligasi yang diterbitkan entitas Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) juga telah mendaftarkan tagihannya.
Marx Andriyan dari Kantor Hukum Marx & Co yang merupakan kuasa hukum dari 8 pemegang obligasi menyatakan telah mendaftarkan tagihan lebih dari Rp 1 triliun.
Sebagai informasi, DMDT menerbitkan obligasi global senilai US$ 300 juta atau setara Rp 4,26 triliun dengan kupon 8,625% pada Maret lalu. September lalu, DMDT dalam pengumumannya di Bursa Singapura telah menyatakan tak mampu membayar bunga obligasinya.
Terkait proses PKPU, Marx bilang pihaknya telah meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang agar pemungutan suara terkait persetujuan rencana restrukturisasi dilakukan masing-masing entitas Duniatex dalam PKPU alih-alih dilakukan serempak.
Asal tahu, dalam perkara PKPU ini ada enam dentitas Duniatex yaitu DMDT, PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sendang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.
“Hubungan hukum kami hanya kepada DMDT, tidak kepada entitas Duniatex lainnya. Kalau voting dilakukan dijadikan satu atas enam debitur, maka keputusannya juga akan berlaku satu, padahal ini enam subjek hukum yang berbeda. itu bisa merugikan kami,” kata Marx.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News