kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Utang Klaim Asuransi Umum Meningkat 22,94% per April, Begini Penjelasannya


Minggu, 25 Juni 2023 / 13:19 WIB
Utang Klaim Asuransi Umum Meningkat 22,94% per April, Begini Penjelasannya
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi |Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, Kamis (26/1/2023). /pho KONTANCarolus Agus Waluyo/26/01/2023.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) utang klaim pada industri asuransi umum mengalami peningkatan sebesar 22,94% year on year (YoY) di periode April 2023.

Tercatat utang klaim tersebut mencapai Rp 2,09 triliun, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau April 2022 hanya sebesar Rp 1,70 triliun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto menjelaskan bahwa utang klaim merupakan klaim yang sudah diajukan oleh tertanggung, namun masih dalam proses.

“Utang klaim tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan kinerja dari perusahaan, banyak faktor penyebab naiknya utang klaim,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/6).

Baca Juga: Tak Mampu Penuhi Rasio Solvabilitas, Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut

Bern menyebutkan, faktor naiknya nilai utang klaim tersebut antara lain dokumen klaim yang belum lengkap, verifikasi dokumen klaim belum selesai, belum ada kesepakatan atau persetujuan mengenai jumlah klaim yang akan dibayar.

“Sedang dalam proses pengajuan ke reasuransi, serta sedang dalam proses realisasi pembayaran,” sebutnya.

Perusahaan asuransi, lanjut Bern, harus segera menyelesaikan proses klaim tersebut dan segera melakukan pembayaran agar utang klaim tersebut pun bisa menurun. Dikatakannya, tren utang klaim di tahun ini bakal menurun.

“Seiring dengan berakhirnya pandemi Covid-19, tingkat kesehatan masyarakat terus membaik, perekonomian nasional berangsur normal, daya beli masyarakat meningkat dan kualitas hidup masyarakat semakin membaik, diharapkan akan menurunkan tingkat klaim asuransi hingga akhir tahun ini,” tandasnya.

Direktur Utama Asuransi ASEI, Dody AS Dalimunthe menyampaikan bahwa performance perusahaan asuransi dapat ditentukan oleh besar-kecilnya rasio klaim, yaitu perbandingan antara klaim dan premi sebab akan berpengaruh ke hasil underwriting yang berkolerasi dengan laba.

“Untuk itu mitigasi risiko perusahaan asuransi adalah dengan mereasuransikan risiko agar mendapatkan dukungan dari reasuradur saat terjadi klaim dalam bentuk klaim reasuransi. Ini akan dapat menurunkan rasio klaim netto,” terangnya kepada Kontan.co.id.

Dody yang juga merupakan mantan Direktur Eksekutif AAUI ini mengungkapkan, klaim adalah hal yang menjadi konsekuensi pertanggungan asuransi setiap penerbitan polis.

“Untuk itu perusahaan asuransi perlu melakukan proses underwriting dengan baik dan prudent agar rasio klaim terkendali sehingga mendapatkan hasil underwriting yang baik serta laba yang optimal,” ungkapnya.

Baca Juga: Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Pengamat Asuransi: Opsi Pengajuan PKPU Terbuka

Sementara itu, Presiden Direktur PT Lippo General Insurance (LPGI) Agus Benjamin menuturkan bahwa harus berhati-hati dalam membaca data hutang klaim.

“Tinggi belum tentu buruk sebaliknya rendah tidak langsung berarti baik. Harus mendalami parameter lainnya agar tidak misleading,” tuturnya.

Dia bilang, utang klaim yang tinggi itu perlu dibandingkan dengan cadangan klaim (claim reserve) dan total liability.

“Per Mei 2023, claim payable LPGI Rp 9,6 miliar, dibanding total liabilities Rp 2,2 triliun rupiah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×