kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

UU Transfer Dana Bisa Terbit Tahun Ini


Jumat, 02 Juli 2010 / 19:50 WIB
UU Transfer Dana Bisa Terbit Tahun Ini


Reporter: Andri Indradie | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Undang-Undang Transfer Dana (UUTD) diperkirakan bisa terbit tahun ini. Soalnya, rancangan UUTD saat ini sudah masuk pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Setelah reses, DPR akan membentuk panitia khusus UUTD. Saya optimistis bisa selesai tahun ini," ujar Kabiro Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Ariwibowo, Kamis (1/7).

Selama ini, bank sentral hanya punya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang. UUTD sangat diperlukan agar Indonesia memiliki payung hukum transfer dana yang tetap. Deputi Gubernur BI Hartadi A.

Sarwono bilang, UUTD penting agar Indonesia tidak masuk dalam daftar negara-negara yang tidak kooperatif mencegah pencucian uang dan pembiayaan teroris.

"Undang-undang ini akan melindungi kegiatan transfer dana, terutama si penerima dan pengirim dana. Selama ini belum ada payung hukumnya," ujarnya.

Aribowo menambahkan, pembahasan RUU diupayakan tidak terlalu teknis, tapi lebih bersifat pengaturan makro. Maklum, ada usulan dari Persatuan Bank-bank Swasta Nasional (Perbanas) agar pengaturan kegiatan transfer dana cukup untuk hal-hal pokok dan dituangkan dalam kerangka yang lebih besar, misalnya dalam RUU Sistem Pembayaran Nasional.

Perbanas juga berpendapat, RUU TD lebih berat mengatur dari sisi perbankan. Padahal yang lebih penting diatur adalah non-bank yang melakukan kegiatan transfer dana. "Bank sudah punya perangkat pengaturan yang baik," kata Ketua Perbanas Sigit Pramono.

Salah satu lembaga non-bank yang akan terkena langsung aturan ini adalah PT Pos Indonesia. Menurut Aribowo, masih ada kerancuan apakah PT Pos selama ini turut melakukan kegiatan pengiriman uang atau tidak. Di UU Pos, kegiatan transfer dana yang dilakukan melalui wesel dikategorikan sebagai kegiatan pengiriman barang.

Namun, kini wesel berkembang menjadi online. Pengiriman uang bisa dilakukan seketika. "Maka, pengiriman uang melalui wesel online ini yang rancu apakah barang atau uang," terangnya.

Kalau UUTD terbentuk, nanti bisa jelas apakah wesel tergolong transfer dana atau tidak. Kalau iya, maka PT Pos harus mengikuti aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×