kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.484   16,00   0,10%
  • IDX 7.752   17,14   0,22%
  • KOMPAS100 1.206   3,86   0,32%
  • LQ45 962   3,34   0,35%
  • ISSI 233   0,31   0,13%
  • IDX30 494   1,77   0,36%
  • IDXHIDIV20 593   2,05   0,35%
  • IDX80 137   0,46   0,34%
  • IDXV30 143   0,01   0,01%
  • IDXQ30 164   0,29   0,18%

UUS Bank Permata segera mendapatkan suntikan modal 200 miliar


Selasa, 01 November 2011 / 16:06 WIB
UUS Bank Permata segera mendapatkan suntikan modal 200 miliar
ILUSTRASI. Reksadana saham


Reporter: Mona Tobing |

JAKARTA. Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Permata segera mendapat tambahan modal dari induknya sebesar Rp 200 miliar pada akhir tahun ini. Achmad Permana, Kepala Unit Usaha Syariah Bank Permata mengatakan dengan adanya tambahan modal dari induknya, CAR Bank Permata Syariah akan bertambah dari saat ini 10% menjadi 14%. Namun Achmad menegaskan adanya tambahan modal ke UUS Bank Permata belum menjadikan UUS Permata menjadi Bank Umum Syariah atau BUS.

"Penambahan modal kami lebih banyak untuk ekspansi pembiayaan terutama untuk sektor usaha kecil menengah, kredit pemilikan rumah dan multifance," tutur Achmad pada 1/11. Total pembiayaan UUS Permata selama ini 35% berasal dari sektor UKM, kemudian pembiayaan rumah sebesar 20%. Sisanya, pembiayaan untuk multifance terutama pada sepeda motor telah mencapai Rp 350 miliar.

Achmad juga bilang, sampai akhir tahun UUS Permata bisa menghimpun dana pihak ketiga hingga Rp 3,5 triliun dengan posisi sampai September ini telah mencapai Rp 3,1 triliun. "Kami banyak bekerjasama di office channeling dengan induk kami. Misalnya Bank Permata bisa menghimpun dana Rp 60 triliun, di UUS bisa mendapat sekitar 10% atau sekitar Rp 600 miliar sehingga CASA kami terus naik," terang Achmad. Sampai September ini laba UUS Permata telah mencapai Rp 87 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×