Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi BUMN, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) tengah hangat dibicarakan. Pasalnya, asuransi ini dikabarkan tekor hingga Rp 10 triliun lebih akibat salah kelola dana penempatan.
Didirikan tahun 1971, PT Asabri merupakan BUMN yang sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah. Produk asuransinya diperuntukkan untuk seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
Sejak 1 Juli 2015, PT Asabri memiliki layanan untuk perlindungan pesertanya antara lain program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Pinjaman Polis, dan Pinjaman KPR. Asabri mengumpulkan iuran dengan memotong gaji pesertanya yang berasal dari TNI-Polri, serta ASN di lingkungan Kemenhan.
Baca Juga: Kemenkeu akan beri sanksi akuntan yang terlibat kasus Jiwasraya dan Asabri
Lalu berapa iuran Asabri yang ditarik dari gaji bulanan?
Penarikan potongan gaji anggota TNI-Polri dan PNS Kemenhan diatur dalam Keppres Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun.
Sesuai dengan Keppres tersebut, Pegawai Negeri Sipil termasuk Anggota ABRI dipungut iuran 4 persen sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Keppres tersebut, yang kemudian diubah menjadi 4,75 persen pada Keppres Nomor 8 Tahun 1977.
Baca Juga: Kementerian BUMN mulai menemukan kaitan kasus Jiwasraya dan Asabri
Sementara untuk Tunjangan Hari Tua dan Perumahan sebesar 3,25% dan Dana Kesehatan sebesar 2% dari gaji. Regulasi itu, menyebutkan bahwa Iuran Dana Pensiun dikelola oleh suatu Badan Hukum yang dibentuk oleh Pemerintah. Sebelum terbentuknya Badan Hukum yang dimaksud, Iuran Dana Pensiun tersebut disimpan di Bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Sementara itu, dikutip dari laman Asabri, sampai saat ini belum ada ketentuan, peraturan perundangan atau kebijakan pemerintah yang menetapkan pemberian pensiun kepada Pegawai Negeri secara sekaligus. Sehingga pembayaran pensiun bagi Pprajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan atau Polri sampai saat ini masih tetap dilaksanakan secara berkala atau bulanan.
Baca Juga: Kepolisian mulai menyelidiki dugaan korupsi di Asabri
Sebelum Asabri
Sebelum dibentuk Asabri lewat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971, asuransi prajurit TNI dan Polri dikelola oleh PT Taspen (Persero). Namun, lantaran ada perbedaan batas usia pensiun dan risiko pekerjaan yang tinggi pada TNI dan Polri, mendorong pemerintah membentuk badan asuransi terpisah untuk prajurit.
Selain itu, pembentukan Asabri juga didasari dengan adanya program perampingan jumlah personil TNI secara besar-besaran pada pertengahan tahun 1971, serta pertimbangan iuran yang terkumpul tak sebanding dengan perkiraan jumlah klaim yang diajukan.
Baca Juga: Kasus korupsi Asabri mencuat, Prabowo tenangkan prajurit dan pensiunan TNI
Karena alasan-alasan tersebut, Dephankam (saat ini Kemenhan) memprakarsai untuk mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan tahun 1971. Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk badan hukum perusahaan dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Direktur Utamanya saat ini dipegang oleh Sonny Widjaya, seorang pernawirawan jenderal infanteri bintang tiga TNI AD. Direksi lainnya yakni Herman Hidayat sebagai Direktur SDM dan Umum, kemudian Rony Hanityo Apriyanto sebagai Direktur Keuangan dan Investasi.
Baca Juga: Ditahan Kejaksaan Agung, ini peran 5 orang di mega skandal investasi Jiwasraya
Sementara di jajaran dewan komisaris, ada mantan deputi di Kementerian BUMN Harry Susetyo Nugroho sebagai Komisaris Utama Asabri. Komisaris lainnya yaitu Achmad Syukrani dan Rofyanto Kurniawan. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan Pemerintah no 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT Asabri (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 manfaat, yang semula hanya terdiri dari 9 manfaat.
Aturan saat ini, memberikan tambahan tugas bagi Asabri untuk untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri. Penyelenggaraan kegiatan asuransi PT Asabri (Persero) menekankan pada prinsip dasar asuransi sosial yaitu kegotongroyongan, dimana “yang muda membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi”.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Anggota TNI dan Polri yang Dipotong Asabri?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News