kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Viral Nagita Slavina dapat Kado Mesin ATM, Begini Penjelasan BNI


Minggu, 20 Februari 2022 / 16:06 WIB
Viral Nagita Slavina dapat Kado Mesin ATM, Begini Penjelasan BNI
ILUSTRASI. Bank Negara Indonesia (BNI) angkat bicara soal viral video hadian mesin ATM untuk Nagita Slavina.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) angkat bicara soal penempatan mesin ATM di kantor RANS Entertaiment. Hal ini menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad, mendapatkan kado berupa mesin ATM. 

Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom menuturkan , Video tersebut merupakan gimmick marketing semata. Ia mengaku, BNI dan RANS entertainment sudah menjalin kerjasama bisnis yang saling menguntungkan. Terlebih, Raffi Ahmad dan Nagita  Slavina mempunyai jutaan pengikut di media sosial.

"Penempatan ATM tersebut selain utk memenuhi kebutuhan transaksi karyawan RANS. Juga untuk masyarakat dan sekitarnya. Jadi tidak eksklusif untuk RANS saja, masyarakat sekitar yang membutuhkan dipersilakan. Layaknya ATM biasa," ujarnya kepada Kontan.co.id pada Minggu (20/2).

Baca Juga: BNI Optimistis Pendapatan Komisi Tahun Ini Akan Lebih Tinggi dari 2021

Mucharom bilang, penempatan mesin ATM selalu mempertimbangkan kenyamanan, keamanan seperto jauh dari vandalisme. Aspek lainnya terkati usage atau penggunaan dari mesin ATM tersebut.

"Secara ketentuan atau compliance juga sudah terpenuhi," imbuhnya.

Baca Juga: Perbankan Semakin Efisien, CIR Melandai Tahun Lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×