Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar video mengenai nasabah deposito PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tidak bisa mengambil uang depositonya di bank swasta terbesar itu.
Dalam video tersebut, para nasabah mengadukan masalahnya kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Nasabah mengaku telah menaruh uang di deposito BCA sejak tahun 1989.
Baca Juga: Bunga deposito tertinggi di bank turun jadi 5,75%, bunga deposito Bank Mandiri turun
Menanggapi hal itu, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, video tersebut tidak benar.
"Dapat kami sampaikan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar," kata Hera kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Hera menjelaskan, video tersebut sebetulnya sudah direkam dan disebarluaskan pertama kali pada Februari 2019. Perkaranya pun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Bunga deposito tertinggi 5,83%, bunga BCA 3,95%, BRI 5,35%, Mandiri 5,13%, BNI 5,5%
Sementara itu, satu perkara lainnya tengah dalam proses pemeriksaan di pengadilan. "Atas beredarnya informasi yang tidak benar tersebut, BCA akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Hera.