Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Usulan penghapusan pungutan terhadap pelaku industri jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengungkapkan, wacana ini bertujuan memperkuat independensi OJK sebagai otoritas pengawas.
Ia menjelaskan, dalam skema saat ini OJK memungut iuran dari lembaga yang diawasi seperti perbankan dan perusahaan asuransi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga: Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Melonjak 30,8% per Februari 2026
“Kalau dia yang mengawasi, dia juga yang memungut, independensinya jadi dipertanyakan. Ada potensi kepentingan di situ,” ujar Fauzi usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (6/4/2026).
Sebagai alternatif, DPR mengkaji sumber pendanaan baru bagi OJK yang berasal dari surplus lembaga lain, yakni Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Fauzi menyebut, surplus BI saat ini mencapai sekitar Rp 78 triliun, sementara LPS sekitar Rp 42 triliun.
Dengan demikian, potensi dana yang dapat dimanfaatkan mencapai Rp 115 triliun hingga Rp 120 triliun.
“Kalau itu bisa digunakan, kita berharap OJK benar-benar independen, tidak bergantung pada pungutan dari industri,” katanya.
Baca Juga: Perbanas Beberkan Penghematan Bank Jika Pungutan OJK Dihapus
Meski begitu, ia menegaskan usulan tersebut masih sebatas wacana dan tengah dikaji bersama para ahli serta pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.
Salah satu tantangan utama adalah status surplus BI dan LPS yang selama ini masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke APBN.
Jika dialokasikan khusus untuk OJK, dikhawatirkan akan memicu tuntutan serupa dari kementerian atau sektor lain.
“Kalau nanti di-earmark khusus untuk OJK, bisa jadi kementerian lain juga meminta perlakuan serupa. Ini yang masih jadi pertimbangan,” jelasnya.
Selain itu, DPR juga mempertimbangkan opsi lain berupa penerapan iuran secara selektif sebagai jalan tengah, terutama jika sumber pendanaan dari surplus tidak selalu tersedia.
“Kalau lembaga yang diharapkan menyumbang itu tidak surplus, dari mana pendanaan OJK? Ini yang masih kita bahas,” imbuh Fauzi.
Baca Juga: Volume Tabungan Haji BJB Syariah Tumbuh 85,34% Sepanjang Tahun 2025
Ia menegaskan pembahasan revisi UU P2SK masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait skema pendanaan OJK.
Komisi XI DPR RI bersama panitia kerja (panja) masih terus menggodok sejumlah isu krusial dalam beleid tersebut, dengan keputusan akhir akan diambil setelah seluruh aspek dinilai matang.
“Kita lihat dulu perkembangannya. Kalau masih ada hal krusial, pembahasan bisa ditunda,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













