kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Wacana Muhammadiyah akan Akuisisi KB Bank Syariah, Begini Tanggapan OJK


Senin, 15 Juli 2024 / 19:32 WIB
Wacana Muhammadiyah akan Akuisisi KB Bank Syariah, Begini Tanggapan OJK
ILUSTRASI. Perubahan Nama: Suasana kantor pusat saat peluncuran perubahan logo dan merek baru KB Bukopin Syariah menjadi KB Bank Syariah di Jakarta, Selasa (19/3/2024). Perubahan nama merek dan logo ini melengkapi perjalanan transformasi Perusahaan yang dimulai sejak tahun 2021 dan semakin menegaskan kepada publik bahwa KB Bank Syariah merupakan bagian dari KB Bank dan KB Financial Group (KBFG) yang merupakan entitas keuangan terbesar asal Korea Selatan. KONTAN/Baihaki/19/3/2024


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait wacana Muhammadiyah mengakuisisi PT Bank KB Bukopin Syariah atau KB Bank Syariah (KBBS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah.

"Suatu aksi korporasi antara lain berupa akuisisi, merupakan kewenangan Pemegang Saham Pengandali (PSP) dengan pertimbangan bisnis dari manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi diantara para pihak," kata Dian dalam jawaban tertulisnya, Senin (15/7). 

Walau demikian, pihaknya senantiasa mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat.

Hal ini sesuai dengan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh (a) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau (b) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Muncul Wacana Diakuisisi Muhammadiyah, Ini Kata Induk Usaha KB Bank Syariah

Dalam POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah juga mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu Bank Umum Syariah. 

Sebelumnya induk usaha dari KB Bank Syariah yaitu KB Bank juga telah angkat bicara. Wakil Direktur Utama KB Bank, Robby Mondong bilang saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut.

Lebih lanjut, ia bilang jika informasi telah resmi diperoleh, pihaknya tentu akan menyampaikan sesuai regulasi keterbukaan informasi yang berlaku.

“Secara umum kami selalu terbuka terhadap setiap peluang kerja sama dan kolaborasi bisnis yang ada,” ujar Robby kepada Kontan.

Robby menambahkan selama ini KB Bank Syariah memiliki peranan penting bagi KB Bank. Terkhusus, dalam memberikan akses layanan perbankan syariah kepada nasabah-nasabah KB Bank secara umum. 

Sebagai informasi, sumber KONTAN mengungkapkan bahwa saat ini sedang ada pembicaraan tahap awal terkait ketertarikan Muhammadiyah untuk mengakuisisi KB Syariah. Artinya, rencana tersebut belum pasti terealisasi. 

Perlu diketahui, hubungan Muhammadiyah dengan KB Bank Syariah memang terbilang cukup dekat dengan salah satu komisarisnya adalah Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Secara historis, KB Syariah dulu juga merupakan Bank Persyarikatan Indonesia yang dibentuk PP Muhammadiyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×