Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Adapun, sebagai upaya untuk mendongkrak kredit di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) telah sepakat untuk melakukan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penempatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Hingga 22 Juni, restrukturisasi kredit perbankan capai Rp 695,34 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, Pemerintah akan menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun ke empat bank plat merah. Singkatnya, penempatan dana ini bertujuan untuk mendorong perbankan agar lebih cepat menyalurkan kredit.
Nah, kalau dirinci ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi, antara lain jangka waktu penempatan dana ini hanya selama tiga bulan dengan tingkat bunga 80% BI 7 day reverse repo rate (7DRR).
“Bank memiliki kemampuan untuk menyalurkan dana dengan bunga yang lebih rendah dengan begitu kredit akan terus tersalurkan,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Restrukturisasi kredit melandai di bulan Juni, OJK minta bank mulai genjot kredit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News