Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Peningkatan modal menjadi Rp 3 triliun pada 2022 sendiri direncanakan OJK bakal dilakukan bertahap mulai tahun ini dengan minimum Rp 1 triliun, kemudian tahun depan minimum Rp 2 triliun.
Meskipun ada kelonggaran bagi bank daerah. Mereka baru diwajibkan memenuhi ketentuan modal minimum Rp 3 triliun pada 2024. Maklum, dari 27 bank daerah di tanah air, 17 diantaranya memang masih bermodal di bawah Rp 3 triliun.
Baca Juga: LPS akan kaji perluasan cakupan penjaminan
“Untuk BPD memang agak jadi tantangan, karena 51% saham mereka ini dimiliki pemerintah daerah, nah apakah pemerintah daerah semuanya punya komitmen untuk menambah modal?” Sambungnya.
Sementara untuk bank bermodal cekak lainnya sepanjang tergabung dengan pelaku industri lain diprediksi bakal mampu memenuhi ketentuan permodalan baru tersebut. Misalnya PT Bank Sahabat Sampoerna milik Sampoerna Group, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) punya Wings Group.