kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wah, ada 69 bank bermodal cekak yang wajib penuhi ketentuan modal baru


Rabu, 22 Januari 2020 / 18:17 WIB
Wah, ada 69 bank bermodal cekak yang wajib penuhi ketentuan modal baru
ILUSTRASI. Nasabah melakukan kegiatan transaksi di Bank Cimb Niaga Jakarta, Senin (18/11). Beleid peningkatan modal minimum Rp 3 triliun pada 2022 bagi bank segera dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/11/2019.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Sedangkan bagi bank cilik lainnya yang independen, merger ataupun akuisisi jadi opsi yang paling potensial. Aviliani menambahkan opsi konsolidasi pun paling baik dilakukan segera.

“Jika konsolidasi dilakukan menjelang tenggat pada 2022, harga bank pasti kecil. Sebaiknya memang dilakukan sekarang ketika nilainya masih tinggi,” sambungnya.

Baca Juga: LPS: Simpanan di bawah Rp 500 juta melambat akibat pendapatan masyarakat menurun

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana akan ada sanksi jika pada tenggat, bank tak mampu memenuhi ketentuan modal baru ini.

“Kalau sudah waktunya namun belum bisa memenuhi ketentuan tersebut, bank tinggal pilih mau likuidasi, turun kelas jadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat), atau tetap beroperasi dengan kegiatan yang terbatas,” kata Heru belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×