kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wah, ada 69 bank bermodal cekak yang wajib penuhi ketentuan modal baru


Rabu, 22 Januari 2020 / 18:17 WIB
Wah, ada 69 bank bermodal cekak yang wajib penuhi ketentuan modal baru
ILUSTRASI. Nasabah melakukan kegiatan transaksi di Bank Cimb Niaga Jakarta, Senin (18/11). Beleid peningkatan modal minimum Rp 3 triliun pada 2022 bagi bank segera dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/11/2019.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid peningkatan modal minimum Rp 3 triliun pada 2022 bagi bank segera dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih dari setengah total jumlah bank di tanah air mesti mematuhi ketentuan ini.

Dari 110 bank umum yang beroperasi di Indonesia kini, 69 bank tercatat masih bermodal inti di bawah Rp 3 triliun.

Baca Juga: Melambat di 2019, perbankan yakin tahun ini kredit konsumer bisa tumbuh dua digit

Meski tak mudah, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani bilang peningkatan modal berfaedah untuk mendorong konsolidasi perbankan nasional.

“Dorongan konsolidasi sebenarnya telah ada sejak 2004, namun dirasa tidak efektif. Kini dengan persaingan dan kebutuhan konsolidasi jadi hal yang mendesak bagi industri perbankan,” katanya di Jakarta, Rabu (22/1).

Ia mencontohkan, mulai tahun ini misalnya dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 bank jelas butuh modal lebih besar guna membentuk pencadangan di awal tahun.

Belum lagi pertumbuhan kinerja penghimpunan dana dan penyaluran kredit perbankan kini juga tercatat stagnan. Yang diakui atau tidak terdisrupsi kehadiran teknologi finansial (fintech), baik di sektor penyaluran kredit oleh fintech pembiayaan, atau penghimpunan dana oleh fintech pembayaran.

Baca Juga: Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK

“Dari studi OJK, untuk punya daya saing, bank sebenarya butuh modal minimum hingga Rp 11 triliun. Namun, jika ini diterapkan ada 94 bank yang harus memenuhi ketentuan ini,” lanjutnya.

Peningkatan modal menjadi Rp 3 triliun pada 2022 sendiri direncanakan OJK bakal dilakukan bertahap mulai tahun ini dengan minimum Rp 1 triliun, kemudian tahun depan minimum Rp 2 triliun.

Meskipun ada kelonggaran bagi bank daerah. Mereka baru diwajibkan memenuhi ketentuan modal minimum Rp 3 triliun pada 2024. Maklum, dari 27 bank daerah di tanah air, 17 diantaranya memang masih bermodal di bawah Rp 3 triliun.

Baca Juga: LPS akan kaji perluasan cakupan penjaminan

“Untuk BPD memang agak jadi tantangan, karena 51% saham mereka ini dimiliki pemerintah daerah, nah apakah pemerintah daerah semuanya punya komitmen untuk menambah modal?” Sambungnya.

Sementara untuk bank bermodal cekak lainnya sepanjang tergabung dengan pelaku industri lain diprediksi bakal mampu memenuhi ketentuan permodalan baru tersebut. Misalnya PT Bank Sahabat Sampoerna milik Sampoerna Group, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) punya Wings Group.

Sedangkan bagi bank cilik lainnya yang independen, merger ataupun akuisisi jadi opsi yang paling potensial. Aviliani menambahkan opsi konsolidasi pun paling baik dilakukan segera.

“Jika konsolidasi dilakukan menjelang tenggat pada 2022, harga bank pasti kecil. Sebaiknya memang dilakukan sekarang ketika nilainya masih tinggi,” sambungnya.

Baca Juga: LPS: Simpanan di bawah Rp 500 juta melambat akibat pendapatan masyarakat menurun

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana akan ada sanksi jika pada tenggat, bank tak mampu memenuhi ketentuan modal baru ini.

“Kalau sudah waktunya namun belum bisa memenuhi ketentuan tersebut, bank tinggal pilih mau likuidasi, turun kelas jadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat), atau tetap beroperasi dengan kegiatan yang terbatas,” kata Heru belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×