kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LPS akan kaji perluasan cakupan penjaminan


Rabu, 22 Januari 2020 / 17:06 WIB
LPS akan kaji perluasan cakupan penjaminan
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) bakal memperluas cakupan penjaminan simpanan perbankan. Niatnya, rekening penampung yang menghimpun dana masyarakat bakal dijamin LPS meskipun melebihi ketentuan nilai yang dijamin Rp 2 miliar.

Rekening tersebut misalnya berasal dari dana pensiun, dana sosial, dana keagamaan seperti zakat, infaq, sedekah, dan semacamnya.

Baca Juga: LPS: Simpanan di bawah Rp 500 juta melambat akibat pendapatan masyarakat menurun

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan mekanisme penjaminan ini bakal menyerupai penjaminan dana haji di rekening milik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang punya skema rekening QQ. Ilustrasinya, dana haji yang disimpan oleh BPKH di perbankan merupakan penghimpunan dari banyak calon jemaah haji.

“Dana pensiun, dana sosial, keagamaan itu sebenarnya juga dana dari individu yang dihimpun dalam satu rekening bank. Namun, karena tidak ada kewajiban dana tersebut disimpan dalam rekening QQ, maka kami hanya bisa menjamin sesuai ketentuan maksimal Rp 2 miliar,” papar Halim di Jakarta, Rabu (22/1).

Padahal kata halim rekening dana pensiun maupun sejenisnya tersebut nilainya besar dan berada di atas Rp 2 miliar pada satu rekening. Sehingga berpotensi punya dampak sistemik jika bank penyimpan dana bermasalah.

Ini yang sedang dikaji oleh LPS, dan menurut Halim dalam waktu dekat juga akan dirundingkan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Kami masih kaji apakah kemudian perlu revisi Undang-undang LPS, atau cukup melalui peraturan pemerintah maupun Peraturan LPS,” sambungnya.

Adapun per November 2019, dari total 301.586.727 rekening yang tercatat LPS, cuma ada 279.252 rekening yang punya simpanan di atas Rp 2 miliar atau setara 0,09% dari total rekening.

Baca Juga: KSSK: Stabilitas sistem keuangan Indonesia kuartal IV-2019 masih terkendali

Meski demikian total nilai di rekening gendut tersebut mendominasi dana pihak ketiga (DPK) perbankan Rp 3.422,82 triliun atau setara 56,64% dari total DPK senilai Rp 6.042,74 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×