kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wajib fidusia bila sudah menarik biaya nasabah


Selasa, 09 Oktober 2012 / 08:27 WIB
Wajib fidusia bila sudah menarik biaya nasabah
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (24/7).


Reporter: Mona Tobing | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Hari pertama pemberlakuan kebijakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan, langsung mengalami perubahan. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meluruskan, aturan fidusia hanya wajib bagi multifinance yang sudah menarik biaya pendaftaran dari nasabah.

Ngalim Sawega, Pjs Ketua Bapepam-LK, menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia

Bagi Perusahaan Pembiayaan, bukan berarti memerintahkan seluruh multifinance mendaftarkan jaminan fidusia. Pendaftaran  hanya wajib  bila multifinance  menarik dana dari nasabah untuk kegiatan itu. "Multifinance yang menarik biaya fidusia kepada konsumen, wajib mendaftarkan fidusia, tapi bila tidak, ya enggak masalah," kata Ngalim, Senin (8/10).

Artinya, pendaftaran fidusia ini tergantung perjanjian kredit masing-masing perusahaan pembiayaan. Bila di perjanjian mencantumkan biaya fidusia, perusahaan berkewajiban mendaftarkan ke kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini bertolak belakangan dengan penjelasan Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK. Sebelumnya, ia menegaskan, wajib pendaftaran fidusia berlaku bagi seluruh kredit kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan. Sayang, hingga berita ini naik cetak,  KONTAN belum berhasil mengkonfirmasi ke Mulabasa.

Tentu saja, pelaku industri girang dengan kabar ini Bahkan, Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang, akan membatalkan judicial review terhadap aturan itu bila kabar ini benar. "Karena dari praktik yang selama ini berjalan, hanya multifinance pemungut biaya fidusia saja yang mendaftarkan jaminannya," ujar Wiwie.

Pelaku industri menyadari, pendaftaran fidusia bisa melindungi perusahaan bila terjadi kredit macet. Pendaftaran itu bisa menjadi jaminan saat menarik kendaraan yang kreditnya macet.

Selama ini multifinance sudah mempunyai cara mengatasi kredit macet. Yakni merestrukturisasi utang dan penarikan sendiri lalu menjual kendaraan hasil tarikan. .

Aturan fidusia mulai berlaku kemarin. Sebelumnya perusahaan  multifinance hanya bisa pasrah dengan regulasi baru ini (Harian KONTAN, 6 Oktober 2012).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×