kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Beleid fidusia berlaku, multifinance pasrah


Sabtu, 06 Oktober 2012 / 09:34 WIB
Beleid fidusia berlaku, multifinance pasrah
ILUSTRASI. Seorang petugas memperlihatkan sejumlah produk logam mulia emas di gerai Pegadaian Galeri24, Jakarta, (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Mona Tobing | Editor: Edy Can

JAKARTA. Awal pekan depan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan mulai berlaku. Sebagian besar multifinance mengaku hanya bisa pasrah dengan regulasi baru ini.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) merilis empat dampak buruk pemberlakuan fidusia. Pertama, beban multifinance semakin besar, karena harus membayar sertifikat fidusia dan biaya notaris. Kedua, dikhawatirkan terdapat praktik pungutan liar (pungli) agar sertifikat cepat terbit. Ketiga, angka kredit macet (NPL) akan semakin tinggi. Keempat, adanya debitur nakal yang dikhawatirkan menggelapkan kendaraan.

Pelaku multifinance sudah menyatakan keberatan. Suhartono, Direktur Utama Federal International Finance (FIF), mengatakan regulator cenderung memaksakan aturan tanpa membenahi infrastruktur terlebih dulu. "Jika misinya melindungi debitur dan perusahaan multifinance, sepertinya tidak tercapai. Multifinance justru tidak diuntungkan dari PMK ini," kata Suhartono.

Menurut dia, angka kredit macet bisa melambung tinggi. "Karena penerbitan seritifkat membutuhkan waktu hingga lima bulan. Jika dalam rentang waktu tersebut terjadi kredit macet, multifinance akan kesulitan menarik kendaraan," terang Suhartono.

Frengkie Natawidjaya, Direktur Utama CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), mengatakan kesiapan kantor wilayah Kemenkum dan HAM  melayani penerbitan fidusia juga terbilang minim, terutama kanwil di luar Jakarta. "Hal ini terlihat dari pendaftaran kami di beberapa daerah. Aparat kurang siap melayani pendaftaran fidusia," tutur Frengkie. Menurut pengalamannya, di luar Jakarta, sertifikat fidusia baru terbit dalam 2 bulan - 3 bulan.

Untuk mengatasi persoalan ini, Suhartono berharap regulator mempertimbangkan cara pembayaran yang lebih efisien. "Kalau pembayaran bisa di satu tempat lebih bagus. Atau pilihan lain, pembayaran saat multifinance membayar pajak," terang Suhartono.

Mulabasa Hutabarat, Kabiro Pembiayaan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK), menjamin multifinance akan mendapatkan hak sesuai ketentuan. "Sesuai PMK, multifinance akan mendapatkan sertifikat fidusia selama 30 hari. Kami terus berkordinasi dengan Kemenkum HAM. Secara infrastruktur mereka sudah siap," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×