Reporter: Mona Tobing | Editor: Edy Can
JAKARTA. Awal pekan depan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan mulai berlaku. Sebagian besar multifinance mengaku hanya bisa pasrah dengan regulasi baru ini.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) merilis empat dampak buruk pemberlakuan fidusia. Pertama, beban multifinance semakin besar, karena harus membayar sertifikat fidusia dan biaya notaris. Kedua, dikhawatirkan terdapat praktik pungutan liar (pungli) agar sertifikat cepat terbit. Ketiga, angka kredit macet (NPL) akan semakin tinggi. Keempat, adanya debitur nakal yang dikhawatirkan menggelapkan kendaraan.
Pelaku multifinance sudah menyatakan keberatan. Suhartono, Direktur Utama Federal International Finance (FIF), mengatakan regulator cenderung memaksakan aturan tanpa membenahi infrastruktur terlebih dulu. "Jika misinya melindungi debitur dan perusahaan multifinance, sepertinya tidak tercapai. Multifinance justru tidak diuntungkan dari PMK ini," kata Suhartono.
Menurut dia, angka kredit macet bisa melambung tinggi. "Karena penerbitan seritifkat membutuhkan waktu hingga lima bulan. Jika dalam rentang waktu tersebut terjadi kredit macet, multifinance akan kesulitan menarik kendaraan," terang Suhartono.
Frengkie Natawidjaya, Direktur Utama CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), mengatakan kesiapan kantor wilayah Kemenkum dan HAMĀ melayani penerbitan fidusia juga terbilang minim, terutama kanwil di luar Jakarta. "Hal ini terlihat dari pendaftaran kami di beberapa daerah. Aparat kurang siap melayani pendaftaran fidusia," tutur Frengkie. Menurut pengalamannya, di luar Jakarta, sertifikat fidusia baru terbit dalam 2 bulan - 3 bulan.
Untuk mengatasi persoalan ini, Suhartono berharap regulator mempertimbangkan cara pembayaran yang lebih efisien. "Kalau pembayaran bisa di satu tempat lebih bagus. Atau pilihan lain, pembayaran saat multifinance membayar pajak," terang Suhartono.
Mulabasa Hutabarat, Kabiro Pembiayaan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK), menjamin multifinance akan mendapatkan hak sesuai ketentuan. "Sesuai PMK, multifinance akan mendapatkan sertifikat fidusia selama 30 hari. Kami terus berkordinasi dengan Kemenkum HAM. Secara infrastruktur mereka sudah siap," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News