kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajibkan jadi anggota asset registry, OJK tambah POJK tentang izin multifinance


Senin, 06 Januari 2020 / 19:42 WIB
Wajibkan jadi anggota asset registry, OJK tambah POJK tentang izin multifinance


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

“Selain itu, juga bisa dikembangkan tidak hanya kendaraan. Pembiayaan multiguna dengan agunan property harusnya juga bisa. Karena beberapa kasus yang ditemui dan berikan Surat Peringatan ke mereka. Itu tidak sedikit juga ada 3 hingga 4 multifinance yang double pledging tapi menggunakan sertifikat rumah,” tutur Bambang.

Selain itu, OJK juga ingin mempererat hubungan perbankan dengan mutlfinance. Lantaran hingga saat ini, multifinance masih bergantung kepada perbankan dalam mencari pendanaan untuk memacu bisnis pembiayaan.

Baca Juga: Sejumlah fintech telah siapkan strategi untuk menekan angka NPF tahun ini

Multifinance itu 80% bankable. Sudah sedikit multifinance yang aneh-aneh. Sebenarnya bank itu memberikan kredit ke multifinance kan itu jelas kreditnya kemana. Multifinance yang ngawasi kami (OJK). Beda kan kalau kasih ke perusahaan tertentu yang ga ada ngawasin,” pungkas Bambang.

Asal tahu saja, bisnis pembiayaan hingga November 2019 tercatat senilai Rp 453,24 triliun. Nilai ini tumbuh 4,47% secara tahunan atau year on year (yoy) dari posisi November 2018 sebanyak Rp 433,86 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×