kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.835   -41,00   -0,23%
  • IDX 6.375   97,87   1,56%
  • KOMPAS100 833   11,37   1,38%
  • LQ45 633   7,57   1,21%
  • ISSI 221   4,34   2,00%
  • IDX30 351   3,57   1,03%
  • IDXHIDIV20 434   1,47   0,34%
  • IDX80 95   1,26   1,34%
  • IDXV30 119   0,20   0,17%
  • IDXQ30 112   0,55   0,49%

Wajibkan jadi anggota asset registry, OJK tambah POJK tentang izin multifinance


Senin, 06 Januari 2020 / 19:42 WIB
ILUSTRASI. Konsumen mengamati kendaraan roda dua di salah satu diler di Jakarta, Kamis (4/7). Wajibkan jadi anggota asset registry, OJK tambah POJK tentang izin Multifinance. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

“Selain itu, juga bisa dikembangkan tidak hanya kendaraan. Pembiayaan multiguna dengan agunan property harusnya juga bisa. Karena beberapa kasus yang ditemui dan berikan Surat Peringatan ke mereka. Itu tidak sedikit juga ada 3 hingga 4 multifinance yang double pledging tapi menggunakan sertifikat rumah,” tutur Bambang.

Selain itu, OJK juga ingin mempererat hubungan perbankan dengan mutlfinance. Lantaran hingga saat ini, multifinance masih bergantung kepada perbankan dalam mencari pendanaan untuk memacu bisnis pembiayaan.

Baca Juga: Sejumlah fintech telah siapkan strategi untuk menekan angka NPF tahun ini

Multifinance itu 80% bankable. Sudah sedikit multifinance yang aneh-aneh. Sebenarnya bank itu memberikan kredit ke multifinance kan itu jelas kreditnya kemana. Multifinance yang ngawasi kami (OJK). Beda kan kalau kasih ke perusahaan tertentu yang ga ada ngawasin,” pungkas Bambang.

Asal tahu saja, bisnis pembiayaan hingga November 2019 tercatat senilai Rp 453,24 triliun. Nilai ini tumbuh 4,47% secara tahunan atau year on year (yoy) dari posisi November 2018 sebanyak Rp 433,86 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×