kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajibkan jadi anggota asset registry, OJK tambah POJK tentang izin multifinance


Senin, 06 Januari 2020 / 19:42 WIB
Wajibkan jadi anggota asset registry, OJK tambah POJK tentang izin multifinance


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan para perusahaan pembiayaan terdaftar sebagai anggota sistem pusat data aset atau asset registry multifinance. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas dan kesehatan industri pembiayaan.

Bambang menyebut kewajiban ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan OJK (OJK) POJK.05/2014 tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Ia menyatakan penambahan aturan baru ini akan dilakukan pada tahun ini.

Baca Juga: Hindari double pledging, APPI sudah himpun 8,5 juta data di asset registry

“Sekarang ini kan asset registry masih berupa himbauan. Walaupun begitu sudah ada 80 hingga 90 perusahaan yang ikut terlibat. Tapi multifinance yang menggarap bisnis pembiayaan kendaraan bermotor ada 120 dari 172 perusahaan terdaftar,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Bambang berharap dengan kewajiban ini maka semakin banyak anggota asset resistry yang terdaftar. Ia juga ingin anggota dari non multifinance seperti Bank juga ikut berpartisipasi sebagai anggotanya. Memang saat ini baru terdapat dua bank yang terdaftar sebagai anggota yakni Bank Sahabat Sampoerna dan Bank BTPN.

“Bila bank makin banyak jadi anggota, maka kredit dari bank ke multifinance makin lancar. Arahannya ke sana. Ini tujuannya agar industrinya tidak terkontaminasi dengan industri double pledging (penjaminan ganda),” tambah Bambang.

Baca Juga: Dorong program satu juta rumah, BTN dan BPD dapat pinjaman dari SMF

Selain itu, Bambang meminta lewat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo) sebagai pengelola asset registry memperbanyak fitur dari pusat data ini. Misalnya sistem asset registry bisa memblokir suatu penjaminan bila sudah dipakai sebelumnya.

“Selain itu, juga bisa dikembangkan tidak hanya kendaraan. Pembiayaan multiguna dengan agunan property harusnya juga bisa. Karena beberapa kasus yang ditemui dan berikan Surat Peringatan ke mereka. Itu tidak sedikit juga ada 3 hingga 4 multifinance yang double pledging tapi menggunakan sertifikat rumah,” tutur Bambang.

Selain itu, OJK juga ingin mempererat hubungan perbankan dengan mutlfinance. Lantaran hingga saat ini, multifinance masih bergantung kepada perbankan dalam mencari pendanaan untuk memacu bisnis pembiayaan.

Baca Juga: Sejumlah fintech telah siapkan strategi untuk menekan angka NPF tahun ini

Multifinance itu 80% bankable. Sudah sedikit multifinance yang aneh-aneh. Sebenarnya bank itu memberikan kredit ke multifinance kan itu jelas kreditnya kemana. Multifinance yang ngawasi kami (OJK). Beda kan kalau kasih ke perusahaan tertentu yang ga ada ngawasin,” pungkas Bambang.

Asal tahu saja, bisnis pembiayaan hingga November 2019 tercatat senilai Rp 453,24 triliun. Nilai ini tumbuh 4,47% secara tahunan atau year on year (yoy) dari posisi November 2018 sebanyak Rp 433,86 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×