Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Baca Juga: Ramai foto mantan dirkeu Jiwasraya foto dengan Porsche, berapa harga mobil tersebut?
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120%. (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua DPR: 3 Fraksi Usulkan Bentuk Pansus Jiwasraya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News