kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Walau kredit melambat, OJK sebut stabilitas sistem keuangan terjaga


Senin, 02 November 2020 / 18:02 WIB
Walau kredit melambat, OJK sebut stabilitas sistem keuangan terjaga
ILUSTRASI. OJK mencatat, kinerja intermediasi masih tumbuh positif dan tingkat prudensial juga tetap terjaga.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, data sektor keuangan hingga September 2020, kinerja intermediasi masih tumbuh positif dan tingkat prudensial juga tetap terjaga pada level yang terkendali.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hingga September 2020 total dana pihak ketiga (DPK) meningkat sebesar 12,88% secara year on year (yoy). Sementara itu, setelah mengalami kontraksi yang cukup dalam pada bulan April sampai Juni 2020, kredit perbankan masih mencatatkan pertumbuhan yang positif sebesar 0,12% yoy.

“Meskipun kredit tumbuh melambat di bulan September 2020, namun mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara month-in-month (mom) yaitu 0,16% yang ditopang oleh kredit bank milik pemerintah,” kata Wimboh dalam video conferece di Jakarta, Senin (2/11).

Kredit modal kerja dan kredit konsumtif mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara bulanan sejak pandemi corona, terutama berasal dari kredit rumah tangga (peralatan rumah tangga dan multiguna) yang tumbuh 2,05% secara bulanan.

Baca Juga: OJK: Restrukturisasi kredit sudah tembus Rp 914,65 triliun per 5 Oktober 2020

Berbagai kebijakan stimulus yang diberikan OJK dan pemerintah telah memberikan dampak positif pada segmen UMKM, tercermin dari kenaikan pertumbuhan yang positif secara mtm di dua bulan terakhir yakni di bulan Agustus 2020 tumbuh positif 0,18% mom dan September tumbuh 0,78% mom.

Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat terkontraksi 14,4% yoy seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.

Sedangkan, industri asuransi dapat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 17,8 triliun (asuransi jiwa: Rp 11,6 triliun; asuransi umum dan reasuransi: Rp 6,2 triliun).

Sampai dengan 26 Oktober 2020, di pasar modal jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 141, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp 93,4 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 45 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 49 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 20,75 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 juga masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,07%) dan Rasio NPF sebesar 4,9%.

Di tengah penguatan nilai tukar rupiah, risiko nilai tukar di perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio posisi devisa neto (PDN) sebesar 1,60%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 Oktober 2020 terpantau pada level 154,14% dan 32,94%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital adequacy ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,39% serta risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional. OJK juga siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Selanjutnya: OJK: Ada opsi pembatasan segmen nasabah produk asuransi berbalut investasi (PAYDI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×