kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.767   6,00   0,03%
  • IDX 6.425   -37,63   -0,58%
  • KOMPAS100 840   -12,34   -1,45%
  • LQ45 638   -10,10   -1,56%
  • ISSI 225   1,08   0,48%
  • IDX30 355   -5,31   -1,47%
  • IDXHIDIV20 443   -6,77   -1,51%
  • IDX80 96   -1,48   -1,52%
  • IDXV30 122   -2,10   -1,69%
  • IDXQ30 114   -1,78   -1,53%

Batas Pinjaman 3 Fintech Lending Tak Berlaku, Risiko Kredit Jadi Sorotan


Jumat, 18 September 2026 / 14:46 WIB
Batas Pinjaman 3 Fintech Lending Tak Berlaku, Risiko Kredit Jadi Sorotan
ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol - p2p lending (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending, bahwa penerima dana atau borrower hanya dapat menerima pembiayaan atau pinjaman maksimum dari 3 penyelenggara saja. 

Namun, OJK telah melakukan penyesuaian terkait ketentuan tersebut dan menetapkan tidak berlakunya batasan pembiayaan atau pinjaman di 3 penyelenggara fintech lending, sepanjang penyelenggara tersebut memenuhi sejumlah kewajiban. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kewajiban yang perlu dipenuhi penyelenggara untuk menerapkan aturan itu, antara lain meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pembiayaan, serta memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Baca Juga: OJK:Standar Pelindungan Konsumen Diatur Sama buat Semua Pengguna Produk Jasa Keuangan

"Selain itu, perlu juga memenuhi kewajiban penerapan manajemen risiko yang memadai, serta menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 maksimal 5%," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9).

Agusman menerangkan penyesuaian ketentuan itu dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal. Ditambah, perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal.

Jika tak bisa disikapi dengan baik dan hati-hati, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai adanya kelonggaran ketentuan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap kualitas portofolio pembiayaan di industri fintech lending. Di tengah permintaan pembiayaan yang naik, dia khawatir kualitas pembiayaan dari sisi borrower akan berkurang. 

Oleh karena itu, Nailul mengatakan perlu adanya monitoring dan implementasi yang ketat mengenai batasan nominal pinjaman diukur dari pendapatan borrower, seiring ketentuan batasan pinjaman maksimum 3 platform ditiadakan.

"Hal itu yang sebenarnya diperlukan, agar kualitas dari pembiayaan bisa dijaga dengan baik. Batas porsi utang terhadap pendapatan borrower sebesar 30% juga harus dilihat dengan betul dan diestimasi secara valid," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (18/9).

Nailul menyebut kunci agar kualitas pembiayaan tetap terjaga di tengah adanya kelonggaran ketentuan tersebut, tentu berada di sistem credit scoring yang perlu ditingkatkan atau menggunakan data pendukung dari sumber lain, seperti perpajakan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

Selain itu, Nailul beranggapan platform fintech lending juga perlu mewaspadai dan menghindari adanya praktik gali lubang tutup lubang yang dilakukan borrower. Sebab, dia menyebut dengan dilonggarkannya ketentuan batasan platform, potensi praktik gali lubang tutup lubang bisa saja terjadi. 

"Jika tidak dibatasi dengan estimasi pendapatan yang baik, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 bisa saja jebol. Tentunya harus diantisipasi dengan berbagai unsur di credit scoring," tuturnya.

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung dan berkomitmen mematuhi ketentuan OJK tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menerangkan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendampingan kepada platform anggota AFPI untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan OJK, seperti meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, memenuhi prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik.

"Selain itu, menerapkan manajemen risiko yang memadai dan menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 maksimal 5%," katanya kepada Kontan, Rabu (16/9).

Untuk mengantisipasi peningkatan kredit macet, Entjik menyampaikan AFPI mengelola Fintech Data Center (FDC) untuk mencatat dan mengintegrasikan riwayat pinjaman dari seluruh platform anggota. Dia bilang pemanfaatan FDC digunakan untuk mendeteksi jika ada konsumen yang mengajukan pinjaman di banyak platform dalam waktu bersamaan, menyediakan data riwayat pembayaran, hingga mencegah upaya fraud atau gagal bayar.

Entjik mengatakan AFPI terus mendorong platform untuk prudent dan selektif dalam menyalurkan pinjaman dengan memperketat credit scoring untuk menyaring calon borrower.

"Dengan demikian, penyaluran bisa tepat sasaran dan sesuai profil risiko," ujarnya.

Melalui pendekatan itu, Entjik berharap industri fintech lending dapat menavigasi perubahan regulasi tersebut, serta mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

Dari sisi penyelenggara, fintech lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menerapkan sejumlah strategi guna menjaga kualitas portofolio pembiayaan.

Dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi pelaku usaha ultra mikro, VP Public Relations Amartha Harumi Supit mengatakan Amartha mengandalkan sistem risk scoring dan penilaian kredit yang dikembangkan secara mandiri berdasarkan karakteristik segmen yang dilayani, khususnya perempuan pengusaha di pedesaan. 

"Pendekatan itu menjadi salah satu fondasi utama kami dalam menilai kapasitas dan potensi usaha calon peminjam," ucapnya kepada Kontan, Jumat (18/9).

Harumi menyebut upaya itu juga sekaligus memastikan pembiayaan diberikan secara bertanggung jawab sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko yang menyeluruh.

Secara kumulatif, Amartha telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 47 triliun sejauh ini, dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 sebesar 4,74% per 19 September 2026. 

Mengenai kinerja industri, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech lending mencapai Rp 105,63 triliun per Juli 2026, atau tumbuh sebesar 24,76% secara Year on Year (YoY). 

OJK mencatat, angka TWP90 fintech P2P lending per Juli 2026 sebesar 4,32%. Angkanya terbilang memburuk, jika dibandingkan dengan posisi Juni 2026 yang sebesar 4,26%.

Baca Juga: Industri Asuransi Syariah Berpeluang Perbesar Pangsa Pasar setelah Spin-off

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×