kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Waspada, ini modus pinjaman fintech ilegal berkedok koperasi


Kamis, 28 Mei 2020 / 18:31 WIB
Waspada, ini modus pinjaman fintech ilegal berkedok koperasi
ILUSTRASI. ferrika.sari-Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (baju puti). Fintech Asal China Beroperasi Tanpa Izin di Indonesia


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seakan tidak ada habisnya, kemunculan fintech lending ilegal terus bermunculan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi telah menutup 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman secara ilegal tanpa izin Kementerian Koperasi dan UKM.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, modus fintech berkedok koperasi ini kerap memberikan pinjaman di luar keanggotaan koperasi melalui layanan aplikasi di playstore. Padahal, kegiatan pinjam meminjam di koperasi hanya melayani anggota saja.

“Yang kami soroti, fintech ilegal ini melakukan pinjaman di luar anggota. Mereka gunakan nama koperasi karena mudah diterima orang dan dilihat baik,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).

Baca Juga: Jadwal Sekolah Belum Pasti, Kinerja Fintech Pendidikan Terganggu

Adapun penggunaan aplikasi itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

Mereka juga memberikan pinjaman cepat tanpa proses seleksi ketat. Dengan begitu, setiap orang dapat menerima pinjaman tanpa melihat profil dan kemampuan membayar peminjam.

“Masyarakat sedang butuh uang untuk konsumsi, sehingga butuh secara cepat dengan pinjaman online. Kalau pinjaman legal, pasti ada scoring untuk menilai nasabah yang dapat pinjaman,” jelasnya.

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat. Diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Baca Juga: Ini penyebab investasi bodong tumbuh subur di Indonesia

Walaupun sudah diberantas, fintech ilegal akan beroperasi kembali dengan nama aplikasi berbeda. Selama masih ada permintaan dari masyarakat, fintech ilegal tidak akan pernah hilang.

Maka itu, perlu dilakukan edukasi agar masyarakat waspada terhadap tawaran pinjaman yang menggiurkan. Satgas Waspada Investasi gencar melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng Kominfo serta membuka warung waspada investasi untuk menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×