kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Waspadai Gagal Bayar, OJK Pelototi P2P Lending dengan Tingkat Wanprestasi Tinggi


Rabu, 07 Desember 2022 / 06:45 WIB
Waspadai Gagal Bayar, OJK Pelototi P2P Lending dengan Tingkat Wanprestasi Tinggi


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kewaspadaan gagal bayar fintech P2P lending terhadap investornya perlu ditingkatkan. Meski secara industri ada perbaikan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90), beberapa pemain masih menjadi pesakitan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari 102 pemain fintech lending yang berizin OJK saat ini, ada 22 pemain yang memiliki TWP90 di atas 5%. Terhadap mereka, pengawasan pun dilakukan.

“Ini menjadi perhatian daripada pengawas OJK untuk memperhatikan perusahaan tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Selasa (6/12).

Meski demikian, Ogi melihat bahwa secara industri ada perbaikan TWP 90 di Oktober 2022 dengan berada pada level 2,9%. Padahal, bulan sebelumnya sempat mencapai 3,07%, termasuk tertinggi sepanjang 2022 ini.

Baca Juga: Fintech Tanifund Disebut Gagal Bayar Senilai Rp 14 Miliar, Begini Kronologinya

Di sisi lain, Ogi juga menyebut tak hanya mencermati adanya tren kenaikan risiko kredit.  Pihaknya juga melihat ada penurunan kinerja di beberapa fintech P2P lending.

Berdasarkan catatannya, baru sekitar 41 pemain fintech lending yang sudah mengalami keuntungan secara profitabilitas. Sementara, 61 pemain lainnya masih mengalami rugi.

“Kemudian secara ekuitas itu ada 3 yang ekuitasnya negatif,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×