Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kewaspadaan gagal bayar fintech P2P lending terhadap investornya perlu ditingkatkan. Meski secara industri ada perbaikan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90), beberapa pemain masih menjadi pesakitan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari 102 pemain fintech lending yang berizin OJK saat ini, ada 22 pemain yang memiliki TWP90 di atas 5%. Terhadap mereka, pengawasan pun dilakukan.
“Ini menjadi perhatian daripada pengawas OJK untuk memperhatikan perusahaan tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Selasa (6/12).
Meski demikian, Ogi melihat bahwa secara industri ada perbaikan TWP 90 di Oktober 2022 dengan berada pada level 2,9%. Padahal, bulan sebelumnya sempat mencapai 3,07%, termasuk tertinggi sepanjang 2022 ini.
Baca Juga: Fintech Tanifund Disebut Gagal Bayar Senilai Rp 14 Miliar, Begini Kronologinya
Di sisi lain, Ogi juga menyebut tak hanya mencermati adanya tren kenaikan risiko kredit. Pihaknya juga melihat ada penurunan kinerja di beberapa fintech P2P lending.
Berdasarkan catatannya, baru sekitar 41 pemain fintech lending yang sudah mengalami keuntungan secara profitabilitas. Sementara, 61 pemain lainnya masih mengalami rugi.
“Kemudian secara ekuitas itu ada 3 yang ekuitasnya negatif,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News