Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersiar kabar WhatsApp Pay akan hadir di Indonesia. Layanan pembayaran digital milik Facebook ini disebut-sebut masih tahap pembicaraan dengan mitra dan stakeholder terkait.
Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, jika WhatsApp Pay nanti mengajukan izin ke BI maka ada beberapa ketentuan yang dipenuni seperti dari integritas data (data integrity).
Baca Juga: Kominfo gandeng Facebook rilis chatbot WhatsApp tentang virus corona
Sebab, kerjasama dengan WhatsApp membawa implikasi pemberian kewenangan kepada aplikasi pesan ini untuk mengakses, memakai dan menyimpan data pengguna dan data transaksi.
"Isu ini selain akan bersinggungan dengan pengembangan big data juga menjadi perhatian utama bagi otoritas terkait integritas data, " kata Filianingsih kepada Kontan.co.id, Jumat (20/3).
Hingga saat ini, BI belum pernah mengeluarkan persetujuan kerjasama Penyelanggara Jasa Sistem Pembayatan (PJSP) dengan pihak WhatsApp Pay.
Menurutnya, izin dari BI diperlukan agar bisa beroperasi resmi di Indonesia. Hal ini mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (Penyelenggaraan PTP) dan PJSP.
"Bagi siapa saja yang akan melakukan kerjasama dengan pihak lain wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Dark mode WhatsApp tersedia di Indonesia, begini cara pakainya
Dari informasi yang BI peroleh, model bisnis kerjasama yang akan dibangun adalah penyedia layanan peer to peer (P2P) transfer antar pengguna uang elektronik dengan penerbit yang sama melalui aplikasi chat di platform WhatsApp.
Dalam kerjasama tersebut peran Facebook dan WhatsApp hanya sebagai penyedia aplikasi untuk user interface. Adapun mekanisme perpindahan dananya tetap dilakukan oleh penerbit uang elektronik.
Baca Juga: Operasional pemain dompet elektronik asing di Indonesia masih terhambat
"Fitur tersebut hanya dapat dilakukan apabila pengguna WhatsApp telah memiliki akun uang elektronik pada penerbit yang bersangkutan," kata Filianingsih.
Dalam konsep kerjasama tersebut, WhatsApp bukan sebagai penerbit uang elektronik. Peran Facebook atau WhatsApp berbeda dengan Alipay dan Wechatpay yang memang merupakan penerbit uang elektronik di luar negeri sehigga dapat digunakan di Indonesia sepanjang telah bekerjasama dengan Bank Buku 4.
Baca Juga: WeChat Pay masuk pasar, ini strategi LinkAja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News