Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Havid Vebri
NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merelaksasi aturan pembuatan rekening valas bagi warga negara asing. Dengan aturan ini diperkirakan akan ada tambahan dana yang masuk senilai puluhan miliar dollar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliman D Hadad bilang, pelonggaran aturan ini memang menyasar segmen wisatawan mancanegara yang sering bolak-balik ke Indonesia.
Dia bilang rata-rata jumlah wisman yang masuk ke Indonesia mencapai 12 juta orang. Dari jumlah tersebut, 20% diantaranya diperkirakan merupakan golongan frequent flyer alias sering mengunjungi Indonesia.
Nah dengan aturan ini, diasumsikan tiap wisman golongan tersebut bisa menyimpan dana rata-rata sebesar US$ 10.000. "Jadi potensi dana yang masuk mencapai US$ 24 miliar," kata Muliaman, Senin (7/9).
Menurutnya, potensi masuknya dana tersebut cukup besar. Pasalnya tingkat bunga yang ditawarkan di Indonesia lebih menarik dibanding di luar negeri.
Regulator sendiri dalam satu atau dua hari ini bakal merilis surat edaran (SE) untuk menyederhanakan syarat bagi warga negara asing membuka rekening valas. Untuk rekening maksimal US$ 50.000 hanya perlu menunjukan paspor yang bersangkutan.
Sedangkan untuk rekening di atas US$ 50.000, selain paspor juga dibutuhkan satu dokumen tambahan lain yang dapat berupa referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, atau fotokopi kontrak tempat tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News