kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,19   6,59   0.66%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK memperketat pengawasan bank


Kamis, 23 Maret 2017 / 11:09 WIB
OJK memperketat pengawasan bank


Reporter: Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Nina Dwiantika, Yuwono Triatmodjo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rentetan kasus pembobolan yang terjadi di industri perbankan belakangan ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbenah. Selasa (21/3) lalu, OJK mengumpulkan seluruh pengawas sektor keuangan baik dari pengawas perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

Regulator industri keuangan ini ingin menyamakan cara pandang serta mengoptimalkan pengawasan sektor keuangan. "Semua pengawas dikumpulkan agar ada kesamaan persepsi," kata Hendrikus Ivo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis IC OJK kepada KONTAN, Selasa (21/3).

Di bawah koordinasi Departemen Penyidikan Sektor Jasa (DPJK) OJK, semua pengawas kembali ditatar. Tujuannya agar setiap dugaan fraud (penipuan) yang diperiksa di departemen teknis OJK dapat diselidiki akurat dan segera dilimpahkan ke DPJK.

Pasalnya, kata Ivo, kasus-kasus yang muncul belakangan ini, DPJK belum mendapat laporan dari departemen teknis. Antara lain: penggelapan dana nasabah PT Reliance Securities Tbk (RELI), pembobolan fasilitas kredit di Bank Mandiri oleh Rockit Aldeway serta pembobolan dana nasabah di BTN. Alhasil, DJPK tak bisa langsung melakukan penyidikan cepat.

Ihwal kasus di BTN, Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK kembali menegaskan bahwa OJK telah memberikan sanksi ke BTN. Yakni kantor kas BTN tak boleh melayani pembukaan semua jenis rekening baru, baik tabungan, giro dan deposito untuk sementara waktu. OJK juga melarang BTN memanfaatkan tenaga alih daya serta tak membolehkan BTN membuka kantor cabang baru, sampai risiko operasional kembali normal. "Hukuman berat ini agar ada efek jera," tandas Irwan kepada KONTAN, Rabu (22/3).

Kata Irwan, OJK memberi waktu satu tahun bagi BTN untuk memperbaiki kualitas internal, bisnis proses dan risiko operasional. Jika dalam waktu kurang satu tahun, BTN telah memperbaiki, OJK akan mencabut sanksi itu.

Triyono, Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK menambahkan, langkah itu agar masalah ini tak meluas. "Tahun lalu, BTN agresif buka cabang, mungkin kurang memperhatikan proses bisnis," imbuh Triyono.

Direktur Keuangan BTN, Iman Nugroho Soeko mengaku BTN menerima sanksi dari OJK, termasuk larangan melayani pembukaan rekening baru. "Kantor kas tak boleh. Kantor lain boleh," ujar Iman, kemarin.

Agung Setya, Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri menyebut, komplotan pembobol BTN adalah residivis kejahatan perbankan. Mereka mengulangi lagi aksinya. Salah satu berinisial AH. "Para pelaku baru keluar penjara," katanya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×