kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,00   8,64   0.93%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

111 LKM sudah daftar di OJK


Minggu, 22 Januari 2017 / 18:23 WIB
111 LKM sudah daftar di OJK


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Lambat laun industri lembaga keuangan mikro (LKM) makin semarak. Salah satunya terlihat dari entitas LKM yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus meningkat.

Sampai bulan November tahun lalu, OJK mencatat 111 entitas LKM yang terdaftar di regulator industri keuangan ini. Terdiri dari 98 LKM konvensional dan 13 LKM dengan prinsip syariah.

Badan hukum koperasi masih mendominasi jumlah LKM yang ada. Tercatat 81 dari 98 industri LKM konvensional adalah berbentuk koperasi. Sementara 13 LKM syariah yang sudah terdaftar di OJK, seluruhnya berbentuk koperasi.

Bila digabung, per November 2016 total aset LKM yang berada di bawah pengawasan regulator mencapai Rp 281,29 miliar. Sementara jumlah pinjaman yang diberikan mencapai Rp 184,79 miliar.

Liabilitas LKM tercatat mencapai Rp 176,67 miliar dan ekuitas sebesar Rp 86,07 miliar. Lalu Dana syirkah temporer per November tahun lalu sebanyak Rp 18,54 miliar.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad bilang mendorong LKM menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan. "Terutama untuk masyarakat menengah ke bawah yang ada di daerah," kata dia.

Makanya kerja sama dengan pemerintah daerah dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan peranan LKM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×