kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2018, transaksi debit tak boleh diteruskan keluar


Minggu, 24 September 2017 / 09:27 WIB
2018, transaksi debit tak boleh diteruskan keluar


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) memastikan tahun depan seluruh transaksi kartu debit akan diproses dalam negeri.

Hal ini setelah aturan mengenai gerbang pembayaran nasional (GPN) kartu debit keluar beberapa waktu lalu. Aturan GPN ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.

Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI mengatakan, pada 2018 nanti seluruh transaksi kartu debit sudah bisa dilakukan di dalam negeri. "Sebelum aturan GPN keluar, mayoritas transaksi kartu debit masih di-routing atau diteruskan ke luar negeri," kata Onny, Jumat (22/9).

Pada tahap awal, BI mendorong bank besar yang meneruskan transaksi kartu debit keluar negeri untuk memindahkannya di dalam negeri. Setelah itu baru BI mendorong beberapa bank kecil menengah lain untuk mengikuti aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×