kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kartu debit wajib ada logo GPN mulai Januari 2018


Kamis, 21 September 2017 / 09:58 WIB
Kartu debit wajib ada logo GPN mulai Januari 2018


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan mengenai gerbang pembayaran elektronik (GPN). Aturan GPN ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.

Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI bilang aturan GPN ini resmi keluar pada 20 September 2017. "Peraturan dewan gubernur ini merupakan aturan pelaksanaan PBI No 19/8/PBI/2017," kata Agusman dalam keterangan resmi, Kamis (21/9).

Peraturan gubernur mengenai GPN ini menetapkan mekanisme baik bagi penyelenggara maupun pihak terkait dengan ini. Agusman bilang aturan ini untuk menciptakan interkoneksi dan interoperabilitas transaksi pembayaran domestik.

Diharapkan transaksi ritel domestik bisa lebih aman, efisien andal dan lancar. Selain itu aturan ini juga untuk mendukung program pemerintah seperti bansos non tunai, keuangan inklusif, dan elektronifikasi tol.

Seiring implementasi aturan GPN ini, bank harus mencantumkan logo nasional pada setap instrumen alat pembayaran domestik. Logo ini nantinya akan ditetapkan oleh BI.

Pencantuman logo nasional di kartu debit ini akan mulai dilakukan pada awal Januari 2018. Sedangkan pada awal Januari 2022, nasabah wajib memiliki satu kartu ATM berlogo nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×