kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.855   89,00   0,50%
  • IDX 6.385   -56,43   -0,88%
  • KOMPAS100 835   -7,46   -0,89%
  • LQ45 634   -5,96   -0,93%
  • ISSI 222   -3,01   -1,34%
  • IDX30 353   -3,37   -0,95%
  • IDXHIDIV20 440   -4,01   -0,90%
  • IDX80 95   -0,92   -0,95%
  • IDXV30 121   -0,86   -0,71%
  • IDXQ30 114   -1,28   -1,12%

Ini penjelasan BI soal logo GPN di kartu debit


Minggu, 24 September 2017 / 08:31 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) menjelaskan terkait rencananya mencantumkan logo nasional dalam kartu debit mulai Januari 2018. Rencana ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.

Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI bilang, logo nasional ini berupa simbol garuda. "Supaya pemegang kartu debit nyaman untuk bertransaksi didalam negeri," kata Onny, Jumat (22/9).

Dengan adanya logo garuda ini, konsumen juga dipastikan bahwa transaksi dilakukan di dalam negeri. Selain itu dengan adanya logo garuda ini maka biaya transaksi juga lebih murah maksimal 1%.

Sebelumnya, seiring implementasi aturan GPN, bank harus mencantumkan logo nasional pada setap instrumen alat pembayaran domestik. Logo ini nantinya akan ditetapkan oleh BI.

Pencantuman logo nasional di kartu debit ini akan mulai dilakukan pada awal Januari 2018. Sedangkan pada awal Januari 2022, nasabah wajib memiliki satu kartu ATM berlogo nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×