kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.971   60,00   0,33%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Ini penjelasan BI soal logo GPN di kartu debit


Minggu, 24 September 2017 / 08:31 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) menjelaskan terkait rencananya mencantumkan logo nasional dalam kartu debit mulai Januari 2018. Rencana ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.

Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI bilang, logo nasional ini berupa simbol garuda. "Supaya pemegang kartu debit nyaman untuk bertransaksi didalam negeri," kata Onny, Jumat (22/9).

Dengan adanya logo garuda ini, konsumen juga dipastikan bahwa transaksi dilakukan di dalam negeri. Selain itu dengan adanya logo garuda ini maka biaya transaksi juga lebih murah maksimal 1%.

Sebelumnya, seiring implementasi aturan GPN, bank harus mencantumkan logo nasional pada setap instrumen alat pembayaran domestik. Logo ini nantinya akan ditetapkan oleh BI.

Pencantuman logo nasional di kartu debit ini akan mulai dilakukan pada awal Januari 2018. Sedangkan pada awal Januari 2022, nasabah wajib memiliki satu kartu ATM berlogo nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×