kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAJI belum dengar rencana revisi UU PPh


Selasa, 01 Desember 2015 / 19:35 WIB
AAJI belum dengar rencana revisi UU PPh


Reporter: Dina Farisah | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mewacanakan akan merevisi Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Wacana ini mendapat reaksi dari pelaku industri asuransi.

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu mengatakan akan merevisi UU PPh. Nantinya dalam revisi tersebut diatur penyeragaman tarif pajak unitlink, reksadana dan KIK EBA.

Prinsip Ditjen Pajak, setiap ada keuntungan yang diterima, apakah berasal dari penerimaan dividen atau imbal hasil investasi akan terkena pajak. "Semua penghasilan harus kena pajak," tegas Sigit.

Wacana revisi UU PPh ini seolah menggugurkan surat edaran (SE) Dirjen Pajak nomor 56/PJ/2015 tentang pencabutan PPh final 15% atas produk asuransi yang baru efektif per 24 Juli 2015.

Dalam SE tersebut, mengacu pada Undang-Undang nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 3 butir e, dimana yang dikecualikan dari obyek pajak adalah pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa maka pajak final 15% atas produk asuransi, termasuk unitlink dinyatakan bebas pph final.

Simon Imanto, Kepala Departemen Keuangan, Pajak dan Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku baru bertemu dengan perwakilan Ditjen Pajak pada pertengahan Oktober lalu. Kala itu, sudah disepakati bersama bahwa pajak asuransi maupun unitlink dinyatakan bebas PPh final. Pihaknya belum mengetahui rencana revisi tersebut.

"Kami berharap apabila ada peraturan baru, perlu adanya koordinasi dengan pengawas industri asuransi dalam hal ini OJK, Badan Kebijakan Fiskal dan melibatkan asosiasi," ujar Simon kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×