kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,59   -6,76   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan pembiayaan dikendorkan


Senin, 27 November 2017 / 12:18 WIB
Aturan pembiayaan dikendorkan


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sama seperti bank, bisnis pembiayaan (multifinance) pun seret. Hingga Oktober 2017, pembiayaan dari multifinance cuma tumbuh 8,15% menjadi Rp 411,19 triliun (lihat tabel).

Nah, untuk menggedor pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merelaksasi aturan main penyaluran kredit multifinance. OJK menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang akan menggantikan POJK Nomor 29/POJK.05/ 2014.

Ada sejumlah poin penting perubahan dalam RPOJK tersebut. Pertama, penghapusan ketentuan jangka waktu pembiayaan investasi dan modal kerja. Sebagai catatan, tenor pembiayaan investasi saat ini minimal dua tahun. Sementara pembiayaan modal kerja yang berlaku saat ini maksimal dua tahun.

Calon aturan baru ini menghapus ketentuan tersebut. Alhasil, perusahaan multifinance bisa lebih fleksibel menentukan tenor pembiayaan investasi dan modal kerja. Poin kedua, penambahan ketentuan mengenai pemanfaatan layanan teknologi, menampung perkembangan teknologi finansial (tekfin).

Ketentuan ketiga, OJK menurunkan batas maksimum pemberian pembiayaan (BMPP) multifinance dari saat ini sebesar 50% dari ekuitas menjadi 20% dari ekuitas. Ketentuan ini akan membuat pembiayaan multifinance lebih merata tidak terkonsentrasi pada satu pihak.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jodjana Jody mengatakan, APPI masih menunggu masukan dari anggota dan selanjutnya membahas ketentuan baru dalam RPOJK itu. Namun, ia yakin, ketentuan itu sebagai upaya OJK mendorong industri pembiayaan agar kian berkembang. "Saya tidak melihat aturan-aturan yang menghambat," ujar Jodjana kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Menurut Jodjana, ketentuan baru itu akan membuat multifinance lebih fleksibel. Ia mencontohkan, penghapusan aturan jangka waktu pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja. Ini akan membuat bisnis pembiayaan lebih fleksibel sehingga membuka peluang pasar lebih besar.

Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo memilih menunggu RPOJK tersebut. "Kami masih dalam pembahasan internal, Selasa depan baru akan ada meeting," kata Harjanto kepada KONTAN, kemarin.

Pun dengan Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim. Secara internal, pihaknya masih mendiskusikan mengenai RPOJK ini. "Sudah kami pelajari dan kalau ada masukan, akan kami salurkan melalui APPI," kata Roni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×