kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan pembiayaan tunai multifinance segara kelar


Rabu, 01 November 2017 / 10:00 WIB
Aturan pembiayaan tunai multifinance segara kelar


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius mendorong bisnis multifinance kian bergairah. Tahun ini, regulator tersebut bakal segera merampungkan aturan yang memperbolehkan multifinance untuk menyalurkan pembiayaan tunai.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi Idris mengatakan, saat ini proses aturan tersebut sudah masuk dalam tahap harmonisasi. Jika tak ada aral melintang, ia berharap aturan tersebut akan siap di akhir tahun ini agar pada tahun depan bisa segera terimplementasi.

Dalam aturan ini, lanjut Riswinandi, akan dibeberkan secara perinci perihal persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan pembiayaan untuk menjalankan kegiatan usaha pembiayaan tunai.

Lebih lanjut, persyaratan tersebut misalnya tingkat kesehatan keuangan perusahaan, angka kredit macet atau non performing finance (NPF) dan sebagainya.

Saat ini OJK juga terus berdiskusi dengan pelaku industri sebelum pada akhirnya mengesahkan aturan ini. Hal ini tentu agar mendapat masukan dari para pelaku usaha agar aturan yang dibuat bisa membuat industri multifinance semakin bertumbuh.

"Kami akan adakan lagi pertemuan dengan pelaku sebelum finalisasi," kata Riswinandi, Selasa (31/10).

Asal tahu saja, aturan yang memperbolehkan multifinance menyalurkan pembiayaan tunai ini merupakan sebagai revisi dari POJK No.29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPi) Suwandi Wiratno mengatakan, sangat menyambut baik aturan yang akan segera diterbitkan oleh OJK tersebut. Hal ini tentu membuat kegiatan usaha multifinance semakin meluas. Plus, ini tentu akan semakin menggairahkan industri multifinance yang tidak hanya terpaku pada pembiayaan otomotif.

"Apapun perubahan yang akan membuat industri bertumbuh tentu sangat bagus. Kegiatan usaha kami bisa lebih luas lagi," kata Suwandi, Selasa (31/10).

Hal ini nantinya diharapkan bisa menjadi salah satu penopang pertumbuhan bisnis multifinance. Sampai akhir tahun ini Suwandi melihat pertumbuhan industri pembiayaan akan mencapai 9% sampai akhir tahun ini.

Hingga kuartal ketiga misalnya, angka penyaluran pembiayaan multifinance telah tumbuh 8,63% menjadi 410,84 triliun. Angka ini juga artinya telah berhasil melampaui target industri sebelumnya yang diperkirakan naik sebesar 7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×