kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

BI pastikan PBI NPG terbit akhir Juni 2017


Kamis, 18 Mei 2017 / 20:22 WIB
BI pastikan PBI NPG terbit akhir Juni 2017


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa peraturan BI (PBI) mengenai National Payment Gateway (NPG) terbit pada akhir Juni 2017. Sebab, draf aturan mengenai NPG ini sudah selesai dibuat.

Agus Martowardojo, Gubernur BI mengatakan, saat ini, aturan BI mengenai NPG ini sedang dalam tahap konsultasi publik. “Sekarang kami sedang melakukan pembicaraan dengan pelaku industri,” ujarnya, Kamis (18/5).

Deputi Gubernur BI Sugeng menambahkan, pada akhir Juni 2017, setelah aturan dikeluarkan akan ada integrasi awal terkait ATM dan kartu debit. Selanjutnya BI akan melakukan integrasi uang elektronik pada Oktober 2017.

“Integrasi uang elektronik ini akan dilakukan di beberapa ruas tol di Indonesia,” ujar Sugeng. Jika integrasi uang elektronik di jalan tol sudah diwujudkan maka integrasi dari sektor lain akan lebih mudah.

Untuk melakukan integrasi uang elektronik di ruas tol ini, BI akan menggandeng beberapa lembaga seperti Kementerian Pekerjaan Umum, pengelola jalan tol dan perbankan.

Saat ini, menurut Sugeng, sistem pembayaran uang elektronik di jalan tol sangat tidak efisien. Hal ini karena masing-masing bank menerbitkan kartu sendiri-sendiri dengan hardware dan perangkat masing-masing.

Sehingga nantinya pada Oktober 2017, ketika integrasi uang elektronik ini bisa terwujud, di jalan tol hanya akan dua SEM (Secure Access Module) dengan multi applet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×