kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.988   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.122   -26,16   -0,43%
  • KOMPAS100 793   -5,23   -0,65%
  • LQ45 608   -3,65   -0,60%
  • ISSI 212   -0,09   -0,04%
  • IDX30 337   -1,94   -0,57%
  • IDXHIDIV20 427   -0,46   -0,11%
  • IDX80 91   -0,65   -0,71%
  • IDXV30 115   -0,40   -0,35%
  • IDXQ30 110   -0,10   -0,09%

PMK 67/2026 Buka Ruang Tambahan Likuiditas bagi Perbankan


Selasa, 29 September 2026 / 20:10 WIB
PMK 67/2026 Buka Ruang Tambahan Likuiditas bagi Perbankan
ILUSTRASI. INDONESIA-ECONOMY-CURRENCY (AFP/YASUYOSHI CHIBA)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perbankan melihat perubahan aturan pengelolaan kelebihan kas pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 berpotensi memberikan tambahan likuiditas ke sistem perbankan.

Seperti diketahui, aturan PMK Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah dapat mengelola kelebihan kas melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Kelebihan kas yang dimaksud merupakan saldo kas yang berada di atas kebutuhan saldo operasional minimal. Pengelolaannya ditujukan untuk memastikan ketersediaan kas bagi kewajiban negara sekaligus mengoptimalkan dana yang berlebih.

Baca Juga: BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Penyaluran Kredit 22,90% hingga Agustus 2026

Penempatan pada bank umum dapat dilakukan melalui pasar uang, baik melalui mekanisme lelang maupun nonlelang dengan bank yang telah ditetapkan sebagai mitra kerja. Bank yang menjadi mitra wajib memiliki izin usaha, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, serta memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 yang telah diverifikasi OJK.

Selain ditempatkan di bank umum, kelebihan kas juga dapat dikelola melalui pembelian SBN secara outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN, serta transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Chief Economist PermataBank Josua Pardede mengatakan, PMK 67/2026 tidak berarti seluruh Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah dipindahkan dari Bank Indonesia (BI). Rekening Kas Umum Negara tetap berada pada bank sentral sesuai kerangka Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Menurut dia, perubahan utama dari beleid tersebut adalah pemerintah memiliki kerangka yang lebih aktif untuk mengelola kelebihan kas di atas kebutuhan minimum.

"Jadi, secara konsep ini lebih tepat dibaca sebagai pergeseran dari pengelolaan kas yang relatif pasif menuju pengelolaan kas negara yang lebih aktif, bukan penghapusan peran BI dalam menyimpan kas pemerintah," kata Josua kepada kontan.co.id, Selasa (29/9).

Ia menilai, dampak paling langsung dari penempatan kelebihan kas pemerintah pada bank umum adalah bertambahnya likuiditas dan sumber dana perbankan.

Ketika dana pemerintah ditempatkan pada bank umum, cadangan bank di BI meningkat sehingga bank memperoleh sumber pendanaan tambahan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan transaksi, pasar uang, maupun ekspansi kredit.

Meski demikian, Josua menekankan tambahan likuiditas tersebut tidak otomatis berubah menjadi kredit dalam jumlah yang sama.

Pasalnya, kondisi likuiditas perbankan saat ini sebenarnya masih cukup kuat. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) pada Agustus 2026 berada sekitar 23,04%. Sementara itu, kredit tumbuh 13,65% secara tahunan dan dana pihak ketiga tumbuh 10,94%.

Selain itu, fasilitas kredit yang telah disetujui tetapi belum ditarik debitur pada Juni 2026 mencapai sekitar Rp2.490 triliun atau 21,52% dari plafon kredit.

"Ini menunjukkan bahwa persoalan intermediasi saat ini bukan semata kekurangan dana bank, tetapi juga permintaan kredit, kelayakan debitur, prospek usaha, serta kehati-hatian bank," jelas Josua.

Karena itu, ia memperkirakan dampak PMK 67/2026 terhadap pertumbuhan kredit tetap positif, tetapi lebih moderat dibandingkan besarnya dana yang ditempatkan pemerintah.

Josua juga menilai, besarnya dampak terhadap kredit belum dapat dihitung secara pasti lantaran PMK 67/2026 tidak menetapkan nominal penempatan dana pemerintah pada bank.

Baca Juga: Kredit Ritel Belum Bergairah, Bank Jaga Kualitas Aset

Sebagai gambaran, posisi kredit perbankan pada Juni 2026 sekitar Rp9.081 triliun. Dengan demikian, tambahan Rp100 triliun secara mekanis setara sekitar 1,1% dari baki kredit apabila seluruh dana tersebut berubah menjadi kredit baru.

Namun, menurut Josua, angka tersebut bukan berarti kredit otomatis bertambah 1,1 poin persentase. Sebagian dana dapat digunakan sebagai cadangan likuiditas, menggantikan sumber dana lain, ditempatkan pada instrumen keuangan, atau kembali ditarik pemerintah.

Dari sisi suku bunga, Josua memperkirakan dampak awal lebih mungkin terlihat pada bunga simpanan sebelum merambat ke bunga kredit.

Ketika bank memperoleh sumber dana pemerintah dalam jumlah besar, kebutuhan untuk bersaing menarik deposito masyarakat dan korporasi dapat berkurang. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan biaya dana (cost of fund/CoF), terutama pada deposito besar yang selama ini menjadi sumber pendanaan relatif mahal.

Sebagai gambaran, pada Juni 2026 bunga deposito satu bulan berada sekitar 4,76%, sedangkan rata-rata bunga kredit sekitar 8,81%.

Namun, penurunan bunga kredit diperkirakan berlangsung lebih lambat karena tidak hanya dipengaruhi biaya dana. Bank juga mempertimbangkan risiko debitur, biaya operasional, kebutuhan modal, pencadangan, serta tingkat keuntungan.

"Karena itu, dalam tahap awal kemungkinan yang terjadi adalah biaya dana bank turun lebih dulu, sementara bunga kredit baru menyesuaikan secara bertahap," ujar Josua.

Ia menilai, efektivitas kebijakan tersebut sebaiknya tidak hanya dilihat dari besarnya dana pemerintah yang masuk ke bank, tetapi juga dari tambahan kredit baru, sektor yang menerima pembiayaan, penurunan biaya dana, serta penurunan bunga kredit yang benar-benar diterima debitur.

Di sisi lain, Direktur Utama Allo Bank Ganda Raharja mengatakan, pengalihan penempatan kelebihan kas pemerintah ke bank umum dapat mengubah kondisi likuiditas perbankan menjadi lebih longgar.

Menurut Ganda, jika pemerintah merealokasikan sekitar 30%-50% dari saldo kas yang fleksibel ke perbankan umum, secara historis potensi dana yang masuk ke neraca bank diperkirakan sekitar Rp100 triliun-Rp200 triliun.

Namun, ia menegaskan tambahan dana tersebut lebih berperan sebagai enabler, bukan satu-satunya pendorong pertumbuhan kredit.

"Dana kas negara cenderung bersifat jangka pendek-menengah dan memiliki risiko ditarik sewaktu-waktu untuk kebutuhan belanja negara," ujar Ganda.

Ia memperkirakan, tambahan likuiditas tersebut berpotensi memberikan impuls sekitar 0,5%-1,2% atau 50-120 basis poin terhadap pertumbuhan kredit nasional dari baseline, dengan catatan sektor riil mampu menyerap pembiayaan.

Dengan tambahan likuiditas tersebut, apabila pertumbuhan kredit berada di kisaran 10%-12%, Ganda memperkirakan pertumbuhannya berpotensi mendekati 11%-13%.

Dari sisi pendanaan, Ganda memperkirakan persaingan penghimpunan dana pihak ketiga dapat mereda. Tambahan dana pemerintah berpotensi mengurangi ketergantungan bank terhadap special rate deposito.

"Cost of fund berpotensi turun kira-kira 5-20 bps, karena pasokan dana segar membuat perbankan memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga DPK secara bertahap," katanya.

Namun, bank tetap perlu memperhatikan karakter dana pemerintah yang dinamis. Menurut Ganda, bank tidak akan menggunakan dana jangka pendek tersebut sepenuhnya untuk membiayai kredit jangka panjang seperti KPR.

Bank juga akan mempertimbangkan instrumen seperti SBN yang lebih likuid dan memiliki risiko kredit rendah, di samping menyalurkan sebagian dana ke kredit yang menawarkan margin lebih tinggi tetapi membutuhkan proses asesmen risiko dan pencadangan.

Sementara, Direktur Utama KB Bank Kunardy Darma Lie mengatakan, penempatan dana pemerintah di perbankan pada prinsipnya dapat memberikan tambahan likuiditas dan mendukung penyaluran kredit.

Baca Juga: Bank Mandiri Rilis Obligasi Berkelanjutan Rp 5 Triliun, Tawarkan Kupon Hingga 8,65%

Namun, karena dana tersebut bersifat sementara dan dapat ditarik kembali mengikuti kebutuhan belanja pemerintah, pemanfaatannya harus dilakukan secara prudent.

"Bank dapat menggunakan sebagian dana tersebut untuk mendukung penyaluran kredit, tetapi tidak seagresif sumber dana yang bersifat lebih stabil seperti deposito, khususnya untuk pembiayaan dengan tenor panjang," ujar Kunardy.

Bank juga perlu menjaga buffer likuiditas untuk mengantisipasi penarikan dana pemerintah. Karena itu, sebagian dana berpotensi tetap ditempatkan pada instrumen likuid seperti pasar uang atau SBN.

Dari sisi CoF, tambahan likuiditas berpotensi mengurangi tekanan dan persaingan penghimpunan dana, terutama bagi bank yang memperoleh akses terhadap penempatan dana pemerintah.

Meski begitu, besarnya dampak terhadap biaya dana akan bergantung pada struktur pendanaan dan strategi masing-masing bank.

Adapun Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan menilai, kebijakan tersebut positif karena diharapkan dapat mengurangi tekanan likuiditas perbankan.

Menurut Lani, tambahan likuiditas juga dapat mendukung pertumbuhan kredit apabila daya beli masyarakat kembali normal.

"Menurut saya ini baik, karena diharapkan mengurangi ketatnya likuiditas dan apabila daya beli masyarakat kembali ke normal akan bagus untuk mendorong kredit," kata Lani.

Namun, ia menyoroti mekanisme distribusi dana pemerintah tersebut. Menurutnya, perlu diperhatikan apakah penempatan dana hanya akan terkonsentrasi pada bank-bank Himbara atau juga dapat diakses oleh bank non-Himbara.

Hal ini penting agar tambahan likuiditas dari kas pemerintah dapat memberikan dorongan yang lebih luas terhadap industri perbankan dan intermediasi kredit.

Secara keseluruhan, PMK 67/2026 membuka ruang bagi pemerintah untuk mengelola kelebihan kas secara lebih aktif melalui perbankan maupun pasar SBN. Bagi perbankan, penempatan dana pemerintah dapat memperlonggar likuiditas dan berpotensi menekan biaya dana.

Namun, tambahan likuiditas belum otomatis membuat bank meningkatkan penyaluran kredit secara agresif. Permintaan kredit, kelayakan debitur, prospek usaha, risiko kredit, serta karakter dana pemerintah yang dapat ditarik kembali tetap menjadi faktor penentu.

Karena itu, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasinya, termasuk besaran dana yang ditempatkan, bank penerima, tenor, tingkat bunga atau imbal hasil, serta seberapa jauh dana tersebut benar-benar mengalir menjadi pembiayaan sektor riil.

Baca Juga: MNC Bank, JCB dan Kawasaki Berkolaborasi Luncurkan Tiga Kartu Kredit Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×