Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) pada akhir Maret 2017 ini berjanji akan menerbitkan peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai National Payment Gateway (NPG). Sebelumnya BI menargetkan aturan mengenai NPG ini bisa terbit pada akhir April 2017.
Sugeng, Deputi Gubernur BI mengatakan, nantinya dalam dalam aturan ini akan termuat tiga poin terkait NPG. Pertama adalah penyamaan standar dari sistem NPG. Kedua adalah terkait pembentukan perusahaan atau switching.
“Ketiga adalah penyamaan layanan dalam integrasi NPG ini,” ujar Sugeng, ketika ditemui setelah acara penandatanganan perjanjian dengan KPEI, Senin (20/3).
Seiring dengan keluarnya PBI mengenai NPG ini maka peran switching domestik akan didorong agar lebih aktif dalam melakukan transaksi.
Berdasarkan roadmap NPG pada Maret 2017 rencananya akan dilakukan integrasi debit ATM. Sedangkan pada Juni 2017 berdasarkan roadmap BI akan dilakukan integrasi uang elektronik.
Untuk integrasi uang elektronik, rencananya pada April 2017 akan dilakukan uji coba integrasi uang elektronik oleh empat bank besar yaitu Bank Mandiri, BNI, BCA dan BRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News