kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPLK Mandiri mulai rasakan perlambatan peserta


Rabu, 04 Maret 2015 / 16:34 WIB
DPLK Mandiri mulai rasakan perlambatan peserta
ILUSTRASI. Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), Jakarta, Selasa (31/1/2023). . KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai merasakan perlambatan pertumbuhan peserta baru, terutama dari kalangan peserta korporasi. Jika tahun lalu DPLK Mandiri mencatatkan pertumbuhan minimal 12%, tahun ini hanya 10%.

Tren perlambatan pertumbuhan peserta, menurut Rudi Rahman, Direktur DPLK Mandiri, karena banyak perusahaan yang masih menunggu kepastian jaminan pensiun wajib oleh BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya berlaku 1 Juli 2015.

Hingga 31 Desember 2014, peserta DPLK Mandiri mencapai 39.053 orang. Sebanyak 92% di antaranya merupakan peserta perusahaan dan sisanya 8% peserta individu. Adapun, dana kelolaan unit usaha Bank Mandiri ini mencapai Rp 3,69 triliun atau melesat 1.659% ketimbang dengan tahun sebelumnya.

Sebagai strategi untuk terus membukukan pertumbuhan peserta, DPLK Mandiri mulai meluncurkan produk untuk peserta individu. Seperti, Simpanan Masa Depan Lengkap alias Smile. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) ini diharapkan dapat mengembangkan jumlah peserta individu hingga 30% - 40%.

“Selain itu, kontribusi peserta individu terhadap pertumbuhan lebih berkelanjutan. Kalau peserta perusahaan kan mereka bisa menyetop atau mencairkan dana ketika berhenti bekerja di perusahaan yang bersangkutan, kalau peserta individu lebih sustain,” kata Rudi, Rabu (4/3).

Nah, sebagai pengalihan dari akan diberlakukannya jaminan pensiun wajib oleh BPJS Ketenagakerjaan, ke depan, DPLK Mandiri akan lebih agresif merangkul peserta individu. Jaminan pensiun merupakan program pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat.

Pada 1 Juli 2015, kewajiban ini berlaku terlebih dahulu pada perusahaan atau badan usaha. Padahal, tidak sedikit jumlah perusahaan yang selama ini mengalihkan pengelolaan program pensiunnya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Asosiasi DPLK sendiri mencatat, saat ini, jumlah peserta mencapai 1,8 juta orang yang tersebar di 24 pelaku usaha dana pensiun swasta. Angka itu belum termasuk jumlah peserta di DPPK. Sementara, BPJS Ketenagakerjaan mengincar 15 juta peserta jaminan pensiun dalam dua tahun pertama sejak 1 Juli 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×