Reporter: Ferrika Sari | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 44 perusahaan finansial teknologi (fintech) telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 10 April 2018. Fintech yang terdaftar tersebut terdiri dari 43 fintech konvensional (peer to peer lending) dan sisanya syariah.
Mereka mendaftarkan diri ke OJK untuk memenuhi aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77 tahun 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Deputi Komisioner OJK Institue, Sukarela Batunanggar mengatakan, jumlah itu bisa bertambah hingga akhir tahun ini. Namun, ia enggan menyebutkan jumlah fintech yang telah mendaftarkan diri ke OJK.
“Yang ingin mendaftar banyak, kami tidak punya detailnya berapa banyak yang akan mendaftar. Yang pasti kami juga tidak punya target jumlah fintech yang harus mendaftar,” kata Sukarela di Jakarta, Jumat (13/4).
Nantinya, 44 fintech tersebut mengikuti ruang uji coba (regulatory sandbox), di mana OJK akan menguji model, proses bisnis, produk dan layanan jasa perusahaan fintech. Setelah masuk regulatory sandbox, akan ada rekomendasi terkait pengawasan, pengaturan dan perizinan terkait bisnis fintech di Indonesia.
Setelah menjalani proses pengujian, OJK akan mengeluarkan tiga hasil, yaitu dari pemberian izin operasional, penundaan izin operasional dalam jangka waktu setahun, atau tidak diberikan izin dari OJK.
“Ada tiga status yang diberikan yaitu direkomendasikan untuk terdaftar di OJK dan masih perlu perbaikan mengenai model bisnis, tata kelola atau perlindungan konsumen sehingga menjadi perusahaan yang transparan. Serta ada kategori tidak layak sehingga harus disetop dan ke depan perlu izin atau rekomendasi regulatory sandbox,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News