kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih banyak multifinance kurang modal


Selasa, 27 Desember 2011 / 09:48 WIB
Masih banyak multifinance kurang modal
ILUSTRASI. Indofood buka lowongan kerja terbaru 2021 dibanyak posisi, simak informasinya.


Reporter: Adisti Dini Indreswari |

JAKARTA. Laju pertumbuhan penambahan modal di industri multifinance tergolong tinggi. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat, modal industri pembiayaan per Oktober 2011 mencapai Rp 25,02 triliun, dengan modal disetor Rp 23,11 triliun. Angka itu tumbuh 13,4% dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 22,07 triliun.

Kendati demikian, Bapepam-LK mencatat, masih ada beberapa perusahaan multifinance yang memiliki ekuitas kurang dari modal minimum sebesar Rp 100 miliar. Modal minimum perusahaan multifinance ini diatur dalam Peraturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK/012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

Sayang, Bapepam-LK enggan membeberkan jatidiri multifinance yang masih belum memenuhi modal minimum tersebut. Yang jelas, Bapepam-LK sebelumnya pernah menyebutkan, dari 192 multifinance, terdapat lima perusahaan yang memiliki rasio ekuitas tidak sesuai ketentuan.

Rasio ekuitas kelima multifinnace itu kurang dari 50% dari modal disetor, atau dibawah Rp 50 miliar. Jika modal minimum tidak terpenuhi, izin usaha kelima perusahaan itu terancam dicabut.

Melakukan merger

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, M. Ihsanudin mendesak perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal minimum melakukan merger. "Perusahaan yang memiliki visi dan misi sama bisa melakukan merger," ujar Ihsan, belum lama ini.

Proses merger tersebut, bisa dilakukan melalui akuisisi. Jadi, perusahaan yang lebih besar mencaplok lebih kecil. Namun, tentu saja tak mudah melakukan proses merger tentunya tidak mudah dilakukan. Apalagi, praktik akusisi atau merger terbilang jarang di industri perusahaan pembiayaan.

Opsi lain, bisa saja pemegang saham menyuntikkan modal tambahan ke multifinance yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum. Hanya saja, banyak multifinance menghindari opsi ini. Mereka khawatir, setelah mendapat suntikan modal, investor meminta melakukan ekspansi di luar bidang garapan mereka selama ini.

Ihsanudin mencontohkan, banyak multifinance skala kecil yang khusus menekuni bisnis pembiayaan mobil komersial. "Kalau disuruh ekspansi ke mobil penumpang pasti susah, karena tak punya hubungan dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan dealer," beber Ihsan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Wiwie Kurnia mengatakan, multifinance tidak alergi dengan merger, asalkan ada aturan main yang jelas. Selama ini belum banyak melakukan langkah itu. Makanya, ia berharap, perusahaan yang bermodal di bawah Rp 100 miliar tetap dibiarkan hidup. "Yang penting menguntungkan," ujarnya.

Jika diperhatikan, opsi yang selama ini banyak ditempuh multifinance adalah mendapatkan tambahan modal dari pemegang saham. Seperti yang dilakukan CIMB Niaga Auto Finance (CNAF). Belum lama ini, CNAF mendapat tambahan modal dari induk usahanya, Bank CIMB Niaga sebesar Rp 50 miliar. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×