kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Multifinance ikut nikmati berkah pelonggaran LTV kendaraan bermotor dari BI


Kamis, 19 September 2019 / 20:04 WIB
Multifinance ikut nikmati berkah pelonggaran LTV kendaraan bermotor dari BI
ILUSTRASI. Penjualan mobil baru MTF Autofiesta2019


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance kecipratan berkah dengan penyempurnaan pengaturan rasio loan to value (LTV) untuk kredit kendaraan. Bank Indonesia mengumumkan pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor. 

Dalam aturan yang akan berlaku mulai 2 Desember 2019 mendatang ini, Bank Indonesia memberikan potongan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor 5% hingga 10%. 

Dalam penyempurnaannya, Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan bila memenuhi rasio kredit bermasalah yang disyaratkan, maka uang muka kredit kendaraan roda dua saat ini 20% turun jadi 15%. Adapun utuk roda tiga atau lebih untuk non produktif turun dari 20% jadi 15%. Sedangkan untuk roda tiga atau lebih dengan tujuan produktif turun dari 20% jadi 10%.

Baca Juga: BI Turunkan Suku Bunga Acuan dan Longgarkan LTV

Kendati aturan ini ditujukan bagi perbankan, ternyata aturan ini turut memberikan dampak positif bagi perusahaan multifinance. 

Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo menyatakan aturan BI ini memang ditujukan untuk perbankan. 

"Tentunya hal ini membuka kesempatan lebih luas perbankan atau perusahaan pembiayaan mengoptimalkan pembiayaan bermotor di pasar. Untuk multifinance, LTV tersebut sudah dilaksanakan terkait kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan. Positifnya kebijakan BI adalah Bank bisa joint financing dengan multifinance lebih optimal," ujar Harjanto kepada Kontan.co.id Kamis (19/9).

Ia mencontohkan di MTF saat ini untuk uang muka atau down payment (DP) 20% tidak bisa joint financing dengan Bank Mandiri. Bila ingin joint financing maka harus menerapkan DP 25% atau lebih. 

Sehingga MTF harus mencari pendanaan dari bank lain atau obligasi dan medium term notes (MTN). Namun hal ini harus mengacu pada aturan terkait debt equity ratio (DER).

"Dengan kebijakan BI ini, MTF bisa mendapat support lebih dari Bank Mandiri sebagai induk perusahaan. Karena DP 20% akan bisa memakai skema joint financing.

Baca Juga: Ini enam langkah strategis penguatan industri manufaktur oleh BI dan pemerintah

Selain itu, bank yang memenuhi non performing loan (NPL) yang baik, bisa memberikan joint financing untuk mobil penumpang dengan DP 15% dan mobil komersial dengan DP 10%," jelas Harjanto. 

Harjanto menyebutkan pembiayaan baru MTF hingga Agustus 2018 senilai Rp 18,3 triliun. Nilai ini tumbuh 2,2% secara tahunan atau year on year (yoy) dari posisi Agustus 2018 yang senilai Rp 17,9 triliun.

"Peningkatan pembiayaan terjadi di pembiayaan kendaraan komersial berupa truk dan pikap. Juga di pembiayaan multiguna dan pembiayaan ke korporasi," pungkas Harjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×