kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Payung kesehatan keluarga dari BPJS Kesehatan


Jumat, 17 Oktober 2014 / 18:05 WIB
Payung kesehatan keluarga dari BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Simak cara menghilangkan energi negatif dari rumah menggunakan cinnamon atau kayu manis


Reporter: Adhitya Himawan, Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina

Seluruh rakyat Indonesia boleh bergirang. Per 1 Januari 2014, pemerintah akhirnya merealisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini adalah program pemerintah paling luhur yang pernah ada, yang bertujuan menjamin kesehatan bagi seluruh lapisan rakyat, termasuk fakir miskin dan pekerja informal. Parodi "orang miskin dilarang sakit" diharapkan sirna dari bumi Indonesia.

Untuk itu, pemerintah menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara JKN. Terbukti, kendati baru berjalan sejak awal tahun, kehadiran BPJS Kesehatan sudah dianggap dewa penolong. Masyarakat dari seluruh golongan tidak lagi merasa takut harus merogoh kocek besar saat berobat ke rumahsakit. 

Lantas, apa saja sih manfaat BPJS Kesehatan? Jika dirangkum, setidaknya ada 10 manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan (lihat tabel). Poin paling penting: seluruh penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk penyakit kritis yang biasanya tidak dilindungi asuransi komersial. Pengobatan diabetes melitus, jantung, schizophrenia, dan lain-lain ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Poin penting lain, tidak ada plafon atau batas maksimal biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan. Jadi, orang sakit bisa terus berobat jalan ke fasilitas kesehatan (faskes) hingga sembuh. Jauh berbeda dengan asuransi komersial yang membatasi maksimal biaya, per hari atau per penyakit. 

Tapi, ada sejumlah hal yang tidak dilindungi BPJS Kesehatan. Yakni, pelayanan kesehatan di luar negeri, pengobatan alternatif, ketergantungan obat/alkohol, dan juga kecantikan. Bagi keluarga, yang harus Anda ketahui: BPJS Kesehatan bisa melindungi keluarga hingga maksimal lima anak, lo.

Persyaratannya, status anak belum menikah, tidak punya penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun atau di bawah 25 tahun tapi tengah menempuh pendidikan formal. Yang unik, BPJS Kesehatan turut memberi perlindungan bagi anak tiri dari perkawinan sah, juga anak angkat. 

Tapi, seperti program mulia pemerintah lain, JKN juga memiliki kekurangan di sana-sini. Contoh, antrean panjang. Jika Anda menyambangi faskes pemerintah atau swasta rekanan BPJS Kesehatan, jangan heran jika melihat antrean mengular. Maklumlah, animo masyarakat berobat ke faskes sontak melonjak pasca pemberlakuan program JKN. 

Demi mengurangi antrean, BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi sidik jari atawa finger print pada Selasa lalu (14/10). Sederhananya, proses validasi pasien di loket pendaftaran faskes bisa dalam hitungan detik, dengan hanya menempelkanjari.

Dus, tak perlu lagi membawa kartu saat berobat. Sistem finger print diharapkan terlaksana di seluruh RS pada tahun 2015. "Sistem finger print bisa menghemat waktu tunggu hingga dua jam," ujar Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Kamis (16/10). 

Tahap awal, sistem sidik jari berlaku bagi pasien berusia di atas 17 tahun. Irfan bilang, tahun depan BPJS Kesehatan bakal mengembangkan sistem sidik jari lewat data kependudukan. Jadi, anak peserta yang kepala keluarganya terekam di sistem bisa langsung berobat.

Mau menambah asuransi? 

Problem lain adalah pelayanan kurang memadai. "Saya pernah ditolak rawat inap oleh rumahsakit swasta rekanan karena alasan kuota kamar untuk BPJS habis," keluh Anna Verawaty, seorang peserta BPJS. Irfan mengatakan, ada beberapa faktor yang di luar kontrol, semisal pelayanan rumahsakit. "Kami lakukan evaluasi dan terus mengimbau faskes agar memenuhi standar pelayanan," imbuh Irfan.  

Risza Bambang, perencana keuangan One Shildt Financial Planning, menilai, manfaat BPJS Kesehatan sudah mumpuni menanggung risiko kesehatan yang bersifat kuratif atau penyembuhan. Tapi, BPJS Kesehatan tidak mengkover risiko long term managed care (LTMC). 

Contoh, biaya membayar perawat bagi orang lumpuh, atau biaya hidup bagi orang cacat yang kehilangan pendapatan. "Asuransi tambahan tetap diperlukan jika menginginkan manfaat tambahan atau fasilitas lebih mewah," ujar Risza.
Saran Risza, sebaiknya kepala keluarga membeli produk asuransi LTMC atau cacat tetap total secara terpisah.

Kabar baiknya, Anda bisa menerapkan koordinasi manfaat antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan lewat sistem coordination of benefits (CoB). Yang pasti, pemerintah mewajibkan seluruh rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019. Saat ini, ada dua skema iuran peserta BPJS Kesehatan. Pertama, iuran 4,5%–5% dari gaji bagi pegawai  swasta dan pemerintah. Kedua, tiga kelas iuran bagi pekerja non formal atau non upah (lihat tabel).  

Tabel lengkap di Harian KONTAN Jumat 16 Oktober 2014, halaman 24               

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×