kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan kantongi iuran Rp 18,412 triliun


Jumat, 15 Agustus 2014 / 13:50 WIB
BPJS Kesehatan kantongi iuran Rp 18,412 triliun
ILUSTRASI. Tengok Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Jumat, 3 Maret 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/03/2023.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengantongi premi atau iuran Rp 18,412 triliun dalam enam bulan pertama ini.

Jumlah iuran ini berasal dari 124.553.040 peserta yang terdiri dari peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta non PBI dan peserta Jamkesda dan PJKMU Askes yang dalam masa transisi.

“Iuran peserta PBI sebesar Rp 9,966 triliun, iuran eks Askes Sosial Rp 5,771 triliun, iuran eks TNI dan Polri Rp 349,181 miliar, iuran dari badan usaha Rp 1,567 triliun, iuran pekerja bukan penerima upah Rp 324 miliar dan iuran Jamkesda dan PJKMU Askes Rp 433 miliar,” ujar Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Jumat (15/8).

Menurut Purnawarman, pihaknya akan meningkatkan penerimaan iuran, terutama dari pemda yang menunggak, badan usaha yang belum menjadi peserta dan peserta mandiri. Pihaknya akan merangkul Kementerian Negara BUMN, termasuk Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mendorong jumlah kepesertaan.

“Karena kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan ini bersifat wajib, kami menargetkan seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah 257,5 juta jiwa dapat terdaftar paling lambat pada 1 Januari 2019. Sampai 8 Agustus 2014, peserta kami sudah mencapai 126.487.166 jiwa. Lebih cepat lebih baik,” terang dia.

Dari sisi klaim, BPJS Kesehatan merogoh kocek sebesar Rp 16,415 triliun untuk membayarkan klaim di sepanjang semester pertama tahun ini. Rata-rata penyelesaian klaim terjadi sekitar tiga hari sejak berkas lengkap dari rumah sakit diajukan ke BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 30 perusahaan asuransi swasta melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) dalam memberikan tambahan manfaat non medis ke masyarakat mampu yang menginginkan manfaat lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×