kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemisahan unit syariah Manulife tertunda


Sabtu, 20 Agustus 2016 / 08:30 WIB
Pemisahan unit syariah Manulife tertunda


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rencana PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia melakukan pemisahan alias spin-off unit usaha syariah (UUS) tertunda. Masalah kepemilikan saham jadi alasan penundaan spin-off.

Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, aturan main soal batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi sebesar 80% yang menunda rencana spin-off UUS Manulife.

Perusahaan asuransi asal Kanada ini mesti menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai produk turunan Undang-Undang Perasuransian.

"Sampai saat ini yang proses spin-off-nya berjalan mulus hanya asuransi lokal," ucap Muchlasin, Jumat (19/8). OJK menargetkan Agustus ini segera memberikan izin spin-off UUS PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Ini berarti, ada dua perusahaan asuransi syariah resmi beroperasi secara penuh pada tahun ini. Keduanya adalah Jasindo Syariah yang beroperasi Mei lalu dan AJB Bumiputera Syariah yang ditargetkan September nanti. Sementara pemisahan UUS Manulife tertunda setelah sejak tahun 2014 lalu menyiapkan rencana spin-off unit syariah.

Indren S. Naidoo, Presiden Direktur and Chief Executive Officer Manulife Indonesia, membenarkan, penundaan spin-off UUS karena menunggu aturan pemerintah. "Kami sebenarnya sudah siap untuk spin-off. Bisnis syariah terus berjalan dan kami terus meningkatkan bisnis melalui bank partner," ujarnya.

OJK pun mengingatkan kembali perusahaan asuransi untuk menyerahkan peta jalan dalam rencana pemisahan UUS. Dalam roadmap itu, perusahaan asuransi yang memiliki UUS harus menuliskan rencana bisnis dan jangka waktu spin-off. Paling lambat 2017 mendatang, perusahaan asuransi harus sudah menyerahkan peta jalan UUS.

Sebagai info, regulator sektor keuangan memberi batas waktu pemisahan unit usaha syariah dari induk bisnis konvensional paling lambat pada 17 Oktober 2024. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan, spin-off maksimal 10 tahun sejak beleid berlaku.

Rencananya OJK tahun depan menerbitkan peraturan yang mengatur skala bisnis perusahaan asuransi syariah, pasar yang akan digarap, serta modal minimum usaha syariah. Peraturan OJK lainnya bakal mengatur tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan. Hingga Juni lalu, 19 perusahaan asuransi syariah telah beroperasi penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×