kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,72   -9,77   -1.06%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbanas: Utang jadi deposito, bagus untuk kredit


Jumat, 28 November 2014 / 14:30 WIB
Perbanas: Utang jadi deposito, bagus untuk kredit
ILUSTRASI. Sup Daging Tomat dilengkapi irisan sosis, wortel, tomat merah, dan daging sapi.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah mengupayakan penerapan surat utang bank menjadi bagian dari perhitungan deposito. Hal ini mendorong rasio pinjaman terhadap simpanan alias loan to deposit ratio (LDR) bank menjadi lebih terjaga, di tengah kondisi keringnya likuiditas saat ini.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono mengungkapkan, aturan tersebut akan berdampak baik terhadap bank. Sebab, terdapat komponen tambahan pada perhitungan deposito sehingga terdapat ruang lebih bagi bank untuk menyalurkan kredit lebih besar lagi.

"Aturan ini adalah klasifikasi ke komponen LDR untuk memberi kelonggaran dalam likuiditas, sehingga bank kalau pencapaian simpanan deposito meningkat, maka bisa beri kredit lebih besar," kata Sigit, Jumat (28/11). 

Saat ini, BI tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar surat utang bank menjadi bagian dari deposito. Dengan diperhitungkannya surat utang yang diterbitkan bank menjadi bagian dari deposito, ini berarti bilangan pembagi menjadi lebih besar.

Sehingga, posisi LDR bank akan menjadi lebih rendah. Posisi LDR bank sejatinya akan turun dari posisi yang ada saat ini. Bank sentral mengupayakan beleid terkait hal ini akan keluar dan mulai berlaku efektif tahun 2015 mendatang.

Perluasan definisi simpanan hanya berlaku untuk surat utang yang diterbitkan bank. Sedangkan sumber dana bank yang berasal dari pinjaman bilateral, suntikan modal dan surat utang yang dibeli bank itu, tidak termasuk kategori perluasan simpanan. 

Adapun surat utang yang akan masuk dalam perhitungan dana pihak ketiga (DPK) adalah obligasi, medium term notes atau MTN, dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset atau KIK - EBA.

Hal teknis yang menjadi hambatan adalah pencatatan surat utang bank tidak bisa langsung tercatat dalam pembukuan simpanan deposito. Misalnya, bank yang menerbitkan obligasi bulan ini, laporannya baru akan keluar satu bulan kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×