kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,85   7,21   0.78%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sorry, tak ada perpanjangan bagi BPR bermodal cekak


Sabtu, 09 Oktober 2010 / 08:17 WIB
ILUSTRASI. Deretan Gedung Perkantoran Terlihat dari Ketinggian


Reporter: Sofyan Nur Hidayat, Havid Vebri |

JAKARTA. Menjelang tutup buku tahun 2010, banyak bankir di bank perkreditan rakyat (BPR) berkeringat dingin. Mereka tak lain adalah para pengelola bank pasar yang bermodal minim. Mereka pantas cemas, karena sang otoritas perbankan, Bank Indonesia (BI), sudah mewanti-wanti BPR yang masih bermodal cekak untuk memenuhi modal minimal paling telat akhir tahun ini. Ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/26/PBI/2006 tentang BPR. Bila tak sanggup, tak ada pilihan lain, BI akan mencabut izin usaha BPR tersebut.

BI sendiri menegaskan tidak akan memberi toleransi perpanjangan waktu lagi bagi BPR bermodal mini. “BI akan bertindak tegas dengan mencabut izin usaha BPR tersebut,” tegas Edy Setiadi, Direktur Kredit, BPR, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) BI.

Sekadar menyegarkan ingatan, BI mengatur modal disetor minimal berdasarkan wilayah operasi BPR. Untuk BPR yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, BI menetapkan modal minimal Rp 5 miliar. Sedangkan BPR di ibukota provinsi di Jawa dan Bali harus bermodal minimal Rp 2 miliar. Ketentuan serupa berlaku bagi BPR yang ada di wilayah kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Adapun BPR di wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali harus menyetorkan modal Rp 1 miliar. BPR yang ada di Jawa dan Bali, selain di daerah yang disebut tadi, juga mengikuti aturan modal minimal yang sama. Syarat modal disetor minimal yang paling kecil berlaku bagi BPR yang beroperasi di kabupaten atau kota luar Jawa dan Bali, yakni Rp 500 juta.

Nah, jika merujuk data BI, bisa jadi akan ada banyak BPR yang terdepak dari arena persaingan karena belum memenuhi syarat modal minimal seperti aturan main BI. Data BI per Juli 2010 menyebutkan, jumlah BPR yang belum memenuhi modal minimal mencapai 343. Jumlah itu setara 19,98% dari total BPR di Indonesia yang mencapai 1.716.

Padahal, BI telah memberi waktu tiga tahun lebih kepada BPR-BPR untuk menyiapkan diri. Menurut Edy, BPR yang belum memenuhi ketentuan modal minimal tersebut, umumnya, beroperasi di kota-kota besar Pulau Jawa.

Ambil contoh di Jakarta. Dari total 26 BPR yang beroperasi ternyata masih ada 30% atau sekitar delapan BPR yang belum memenuhi ketentuan permodalan BI. “Di luar Jawa, hampir 100% BPR sudah memenuhi syarat modal,” kata Edy.

Harap maklum, persyaratan modal minimal BPR di luar Jawa memang lebih enteng. Bambang Biyanto, Wakil Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Papua dan Maluku, mengakui hal ini. Menurutnya, seluruh BPR di Papua dan Maluku memang telah memenuhi modal minimal seperti aturan main bank sentral. “Kami tidak kesulitan memenuhi itu,” ujarnya.

Dalam pantauan Bank Indonesia, BPR berkantong cekak tersebut memang masih terus berupaya menambah modal. Namun, banyak juga yang berniat melempar handuk karena kesulitan mendapatkan suntik-an dana segar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×