kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada moratorium, pendirian modal ventura BNI tertunda


Rabu, 08 Januari 2020 / 20:54 WIB
Ada moratorium, pendirian modal ventura BNI tertunda
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat panduk modal Ventura di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) untuk mendirikan perusahaan modal ventura akhir tahun lalu mesti tertunda. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir untuk melakukan moratorium pendirian anak usaha perusahaan pelat merah jadi alasannya.

“Kami masih memproses untuk pendirian PMV dengan pedoman Kepmen BUMN tersebut,” kata General Manager (GM) Pengelola Perusahaan Anak BNI Afien Yuni Yahya kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).

Baca Juga: Bahana Artha Ventura catat pembiayaan ultra mikro Rp 520 miliar per Oktober

Sebagai catatan, Menteri BUMN pada 12 Desember 2019 lalu menerbitkan Kepmen SK-315/MBU/12/2019 Tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Selain menggelar moratorium, lewat keputusan tersebut Menteri Erick juga mengatakan pihaknya bakal menggelar penilaian terhadap anak usaha hingga cicit usaha perusahaan pelat merah. Pun ketentuan moratorium ini tak diberi batas waktu.

BNI sebelumnya menargetkan PMV bernilai Rp 600 miliar ini bakal dapat berdiri sebelum 2020. Maklum BNI masih punya komitmen untuk melakukan setoran modal ke PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang merupakan pengelolaan platform pembayaran digital LinkAja.

Dalam komitmennya BNI bakal menyetor modal Rp 281,20 triliun. Agustus lalu, senilai Rp 225 miliar telah disetor melalui PT BNI Sekuritas. Sisa komitmen yang belum disetor ini yang bakal dilakukan oleh PMV milik bank berlogo angka 46 ini.

“Sisa setoran ke LInkAja belum dilakukan. Sesuai rencana kami akan tetap pakai PMV nanti. Karena dari Kepmen BUMN tersebut masih ada kans, tentunya dengan memenuhi syarat yang ditetapkan,” lanjut Afien.

Baca Juga: Astra Mitra Ventura masih fokus di pendanaan sektor manufaktur tahun depan

Dalam Kepmen tersebut memang dijelaskan, perusahaan BUMN di bidang konstruksi, dan jalan tol dibebaskan dari moratorium. Pun terhadap pendirian anak usaha yang dilakukan dalam rangka melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×