kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Semester satu 2011, hanya 18 kasus masuk BMAI


Selasa, 02 Agustus 2011 / 08:49 WIB
ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 21-27 Oktober 2020, rupiah berbalik melemah terhadap dollar AS. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Industri asuransi nasional makin cakep menjalankan bisnis mereka tahun ini. Buktinya, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) melansir, sengketa asuransi yang diterima sepanjang semester pertama lalu tercatat 18 kasus, terdiri dari delapan kasus asuransi umum dan 10 kasus asuransi jiwa.

Artinya, sengketa yang ditangani lembaga independen yang menjembatani persoalan asuransi antara tertanggung dan perusahaan asuransi tersebut terus menciut. Tahun lalu, BMAI menerima total 48 kasus asuransi.

Sekretaris dan Mediator BMAI, Ketut Sendra mengatakan, penurunan jumlah kasus mencerminkan bahwa perusahaan asuransi mampu memenuhi tanggungjawab mereka. "Atau, karena pihak tertanggung memahami alasan penolakan klaim. Sehingga, tak banyak nasabah asuransi yang bersengketa," ujarnya, kepada KONTAN, Senin (1/8).

Berdasarkan laporan BMAI, sejak beroperasi September 2006 hingga kini, terdapat 266 sengketa asuransi. Sebanyak 99 kasus di antaranya merupakan sengketa klaim asuransi umum, 164 kasus asuransi jiwa, dan tiga kasus asuransi sosial.

Kebanyakan kasus yang terjadi di industri asuransi umum diperkirakan terkait klaim produk asuransi kendaraan bermotor. Sementara, di lini bisnis asuransi jiwa, lebih sering sengketa di produk asuransi kesehatan.

Ketut mengklaim, dari total kasus, sebanyak 184 sengketa telah diselesaikan. Tujuh kasus sedang dalam penyelesaian. Sebanyak 75 sengketa asuransi lain berada di luar yurisdiksi BMAI.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Julian Noor mengatakan, ada dua faktor yang bisa menekan jumlah sengketa. Yakni sertifikasi agen dan prinsip kehati-hatian perusahaan asuransi dalam menelurkan produk. "Melalui sertifikasi agen dan kehati-hatian dalam menciptakan produk, jumlah kasus akan terus menciut," kata Julian.

Pengaduan asuransi kebanyakan datang dari nasabah individu. Batas nilai klaim asuransi yang dapat disengketakan di BMAI di bawah Rp 500 juta untuk asuransi jiwa dan asuransi sosial, dan di bawah Rp 750 juta untuk asuransi umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×