kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

12 Bank Pelanggar Penyaluran KUR Bakal Mendapatkan Sanksi


Senin, 15 Januari 2024 / 20:00 WIB
12 Bank Pelanggar Penyaluran KUR Bakal Mendapatkan Sanksi
ILUSTRASI. Temuan pelanggaran bank dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah memasuki babak baru.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Temuan pelanggaran bank dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah memasuki babak baru. Setidaknya, ada 12 bank yang bakal mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dalam menjalankan program pemerintah tersebut.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius mengungkapkan saat ini telah mengirimkan surat teguran terhadap bank-bank tersebut. Hanya saja, ia belum mau membuka siapa saja bank-bank yang terbukti melanggar tersebut.

“Dijadwalkan akan mengundang Pimpinan Penyalur KUR tersebut pada minggu ini,” ujar Yulius, Senin (15/1).

Baca Juga: Alokasi KUR BRI 2024 Lebih Rendah Dibandingkan Target 2023

Ia menjelaskan sanksi bagi para penyalur KUR ini akan disesuaikan dengan apa yang dilanggar dari ketentuan yang sudah ada. Yang paling disoroti adalah permintaan agunan tambahan untuk KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta.

Yulius bilang terhadap penyalur KUR yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembatalan pembayaran subsidi bunga atau marjin KUR yang seharusnya didapat.

“Apabila sudah dibayarkan harus dikembalikan ke kas negara,” ujar Yulius.

Terlepas dari itu semua, Yulius pun mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran KUR di 2023 telah mencapai Rp 260,25 triliun. Realisasi tersebut mencapai 87,63% dari total target senilai Rp 297 triliun.

Baca Juga: Tarik Ulur Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM yang Tak Kunjung Kelar

Sebagai penyalur KUR terbesar, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) tak mengetahui terkait sanksi peringatan tersebut. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menegaskan pihaknya bukan salah satu dari 12 bank tersebut.

Ia hanya mengungkapkan bahwa  pada 4 Januari 2024, Kementerian Koordinator Perekonomian telah mengundang rapat bagi para penyalur KUR. “Kesimpulannya penyaluran KUR 2023 baik,” ujarnya.

Sepanjang 2023, BRI telah menyalurkan KUR senilai Rp 163,3 triliun kepada 3,5 juta debitur. Mayoritas penyaluran KUR BRI disalurkan untuk sektor produksi dengan proporsi mencapai 57,38%.

Di tahun ini, bank yang berfokus pada UMKM ini mendapatkan alokasi KUR untuk tahun 2024 senilai Rp 165 triliun dari  target pemerintah terkait KUR yang mencapai Rp 300 triliun. Alokasi tersebut lebih rendah dibandingkan target tahun 2023 sebesar Rp 194,4 triliun.

Baca Juga: Begini Syarat Usaha Ultra Mikro Bisa Akses Kredit dari BRI dan Holding UMi

Menanggapi hal ini, Ekonom Universitas Bina Nusantara (Binus) Doddy Ariefianto berpandangan bahwa seharusnya bank-bank yang menjadi melanggar ketentuan penyaluran KUR ini tak perlu ditutup-tutupi. Agar, ada dampak signifikan yang dirasakan oleh bank tersebut.

“Itu kan akan berpengaruh pada reputasi bank tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Doddy pun mempertanyakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh bank tersebut apakah menandakan adanya keterpaksaan dalam menjalankan program KUR ini.

Oleh karenanya, perlu dilihat apakah ada yang perlu diperbaiki dalam tata cara penyaluran KUR selama ini. Harapannya, ada cara main yang bisa dianggap adil sehingga bank tak melanggar ketentuan yang ada.

Baca Juga: AAUI Sebut Pertumbuhan Premi Asuransi Turut Disumbang Sektor UMKM

Sementara itu, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin melihat sanksi yang diberikan tersebut sudah sesuai. Di mana, penerapan sanksi perlu dilakukan secara bertahap. “Jangan tiba-tiba terlalu berat,” ujarnya.

Beriringan dengan pemberian sanksi tersebut, Amin juga menyarankan perlu adanya revisi aturan terhadap poin-poin yang ternyata banyak ditemukan pelanggaran. Bisa jadi, ia melihat pelanggaran tersebut dikarenakan memberatkan bank sebagai penyalur KUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×