Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
Menanggapi hal ini, Ekonom Universitas Bina Nusantara (Binus) Doddy Ariefianto berpandangan bahwa seharusnya bank-bank yang menjadi melanggar ketentuan penyaluran KUR ini tak perlu ditutup-tutupi. Agar, ada dampak signifikan yang dirasakan oleh bank tersebut.
“Itu kan akan berpengaruh pada reputasi bank tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Doddy pun mempertanyakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh bank tersebut apakah menandakan adanya keterpaksaan dalam menjalankan program KUR ini.
Oleh karenanya, perlu dilihat apakah ada yang perlu diperbaiki dalam tata cara penyaluran KUR selama ini. Harapannya, ada cara main yang bisa dianggap adil sehingga bank tak melanggar ketentuan yang ada.
Baca Juga: AAUI Sebut Pertumbuhan Premi Asuransi Turut Disumbang Sektor UMKM
Sementara itu, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin melihat sanksi yang diberikan tersebut sudah sesuai. Di mana, penerapan sanksi perlu dilakukan secara bertahap. “Jangan tiba-tiba terlalu berat,” ujarnya.
Beriringan dengan pemberian sanksi tersebut, Amin juga menyarankan perlu adanya revisi aturan terhadap poin-poin yang ternyata banyak ditemukan pelanggaran. Bisa jadi, ia melihat pelanggaran tersebut dikarenakan memberatkan bank sebagai penyalur KUR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News