kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

12 Bank Pelanggar Penyaluran KUR Bakal Mendapatkan Sanksi


Senin, 15 Januari 2024 / 20:00 WIB
12 Bank Pelanggar Penyaluran KUR Bakal Mendapatkan Sanksi
ILUSTRASI. Temuan pelanggaran bank dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah memasuki babak baru.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

Menanggapi hal ini, Ekonom Universitas Bina Nusantara (Binus) Doddy Ariefianto berpandangan bahwa seharusnya bank-bank yang menjadi melanggar ketentuan penyaluran KUR ini tak perlu ditutup-tutupi. Agar, ada dampak signifikan yang dirasakan oleh bank tersebut.

“Itu kan akan berpengaruh pada reputasi bank tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Doddy pun mempertanyakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh bank tersebut apakah menandakan adanya keterpaksaan dalam menjalankan program KUR ini.

Oleh karenanya, perlu dilihat apakah ada yang perlu diperbaiki dalam tata cara penyaluran KUR selama ini. Harapannya, ada cara main yang bisa dianggap adil sehingga bank tak melanggar ketentuan yang ada.

Baca Juga: AAUI Sebut Pertumbuhan Premi Asuransi Turut Disumbang Sektor UMKM

Sementara itu, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin melihat sanksi yang diberikan tersebut sudah sesuai. Di mana, penerapan sanksi perlu dilakukan secara bertahap. “Jangan tiba-tiba terlalu berat,” ujarnya.

Beriringan dengan pemberian sanksi tersebut, Amin juga menyarankan perlu adanya revisi aturan terhadap poin-poin yang ternyata banyak ditemukan pelanggaran. Bisa jadi, ia melihat pelanggaran tersebut dikarenakan memberatkan bank sebagai penyalur KUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×